PARIWARA

Perjuangkan Nasib PTT, Komisi I Raker dengan BKD, Maigus Nasir: Mengabdi Sudah Belasan Tahun, Selamatkan Mereka!

0
×

Perjuangkan Nasib PTT, Komisi I Raker dengan BKD, Maigus Nasir: Mengabdi Sudah Belasan Tahun, Selamatkan Mereka!

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I Maigus Nasir saat beraudiensi dengan BKD Sumbar dan perwakilan PTT Pemprov.

Kementerian Penda­ya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menyebutkan keberadaan te­naga honorer akan dihapus pada 2023. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Mengingat ada puluhan 70 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintahan Pro­vinsi  Sumatra Barat yang saat ini sedang terancam kehilangan pekerjaannya, menjadi perha­tian bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pro­vinsi Sumatra Barat.

Senin (14/3), DPRD Sum­bar melalui Komisi I mengada­kan Rapat Kerja bersama OPD terkait dalam rangka membahas permasalahan PTT dan Honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar. Komisi I meminta adanya solusi atau moratorium diberikan peme­rintah pusat terkait pemberhen­tian Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Melalui Badan Kepega­waian Daerah (BKD), Komisi I mendorong agar perjuangkan nasib 70 PTT yang mengabdi di lingkungan pemerintah pro­vinsi, beralih status menjadi pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk diketahui, para PTT dan Honorer terancam diber­hen­tikan pada tahun 2023 mendatang,  sesuai dengan keluarnya Peraturan Pemerin­tah Pusat Nomor 49 Tahun 2018 yang mengharuskan pegawai pemerintahan hanya berstatus PPPK dan ASN.

Wakil ketua Komisi I Maigus Nasir saat beraudiensi dengan BKD Sumbar dan perwakilan PTT Pemprov, Senin (14/3) mengatakan, pada tahun 2022 BKD mengusulkan kebutu­han  formasi PPPK sebanyak 1600 orang lebih, diharapkan 70 orang ini bisa diprioritaskan untuk diangkat.

Untuk menyelamatkan para PTT ataupun Honorer tidak bi­sa berbicara aturan saja, pengabdian mereka sudah belasan tahun, harus ada kebijakan strategis agar mereka bisa menjadi PPPK.

“Pemprov harus memikir­kan ini, jika hanya berpedo­man  PP 49 Tahun 2018, maka habislah mereka, tidak ada gunanya perjuangan,” tegas Maigus.

 Dirincikannya PTT di lingkungan Pemprov Sumbar tersebar di beberapa OPD dengan jumlah beragam, dian­ta­ranya pada Dinas Pendidikan 13 orang, Dinas Pekerjaan umum 4 orang dan di Sekre­tariat DPRD Sumbar sebanyak 16 orang.

70 adalah jumlah yang sedikit dibanding provinsi lain, hendaknya pada November 2023 nanti para PTT tidak diberhentikan, melainkan naik pangkat menjadi PPPK.

“Lakukan koordinasi de­ngan gubernur, dan negosiasi de­ngan Kemenpan RB, jika jumlah yang kecil ini tidak bisa be­rubah status, maka akan men­cederai hati mereka,”ka­tanya.

Dia mengatakan, berikan prioritas untuk PTT Pemprov Sumbar, jika formasi tidak cukup lakukan penambahan agar mereka terakomodir, dahulukan yang telah mengabdi karena mereka tidak sama lagi dengan mahasiswa yang baru tamat kuliah melamar PPPK dan CPNS.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan, melihat tugas yang sudah diemban para pegawai PTT selama ini, sudah wajar rasa­nya pemerintah mengangk­atnya sebagai PPPK.

Untuk bersaing melalui penerimaan jalur umum, tentu hanya sebagian dari mereka yang bisa lolos karena di samping tingkat persaingan juga mengingat tes masuk yang bersifat teori sudah tidak mereka dalami lagi.

 ” 70 orang ini adalah senior dan sudah mengabdi belasan tahun, mungkin melalui BKD agar dibuat surat tertulis kepada Kemenpan RB untuk menerima mereka  sebagai PPPK,” katanya.

Untuk mencarikan jalan keluar yang efektif, lanjutnya, BKD Provinsi harus berkoor­dinasi dengan Kabupaten/Kota untuk merumuskan rekomen­dasi agar para PTT bisa beralih status.

 Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Rafdinal mengatakan, pengangkatan PTT menjadi PPPK merupakan hal yang penting, namun  harus  dipikir­kan juga para tenaga pendidik yang butuh perhatian untuk peningkatan taraf hidup mere­ka, jika telah memenuhi persya­ratan maka lakukan pengang­katan atau peralihan status .

Kepala BKD Sumbar Ah­mad Zaki mengatakan, sejauh ini hanya kebutuhan PPPK di lingkungan Pemprov yang ada dan telah diusulkan ke Menpan RB, sementara formasi CPNS tahun 2022 belum ada.  Pada tahun 2021, ada 1049 ASN yang pensiun sementara forma­si yang terisi  403, artinya masih ada kekosongan dan direnca­nakan akan dipenuhi oleh PPPK pada tahun 2022.

 Terkait PTT dan Honorer Pemprov Sumbar, telah dila­kukan pengangkatan bertahap melalui seleksi CPNS ataupun PPPK pada tahun sebelumnya, proses seleksi masih kewe­nangan pemerintah pusat, hingga formasi terpenuhi.

 ” Kita akan perjuangkan nasib para PTT, sekecil apapun peluang akan kita optimalkan,” pungkasnya. (*)