PADANG, METRO–Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek salah satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Batu Hampar, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Rabu (9/3).
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol tinggi dan diperjual belikan tanpa izin. Selain itu, petugas juga mengamankan pria berinisial R alias Gope (48) yang merupakan pemilik miras tersebut.
Parahnya lagi. Selain menjual miras kepada semua kalangan, pelaku Gope juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dugaan itupun diperkuat lantaran saat penggerebekan, petugas juga menemukan 23 paket kecil sabu dan satu set bong atau alat hisap sabu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, terungkapnya bisnis haram yang dijalankan pelaku Gope di rumahnya tersebut, setelah Tim Diteskrimsus Polda Sumbar mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah tim melakukan pembelian terselubung atau undercover buy untuk memancing pelaku. Setelah ada kesepakatan, tim langsung bergerak ke kediaman pelaku untuk melakukan penggerebekan,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kanit I Subdit Indagsi Ditreskrimsus, Kompol Rooy Noor dan Kasubdit III Diresnarkoba AKBP Budi Siswono saat press release di Mapolda Sumbar, Jumat (11/3).
Dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, setelah dilakukan penggerebekan, pelaku Gope yang ditemukan di rumah tersebut, tidak bisa menujukkan dokumen ataupun izin terkait penjualan miras tersebut. Saat itu juga, dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Jadi, penggeledahan dilakukan di dalam rumah yang dihuni pelaku Gope dan juga gudang yang berada tidak jauh dari rumah Gope. Hasilnya, ditemukan k 245 botol miras berbagai merek dan ukuran dengan kadar alkohol dari 14 persen hingga 45 persen. Diperkirakan, total harga miras itu mencapai Rp100 juta,” tutur Kombes Pol Satake.
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah berjualan miras secara ilegal sejak tahun 2019 silam. Sedangkan untuk miras-miras yang dijualnya itu, didapatkan dengan cara dibeli secara online.
“Pelaku menjual miras-mira itu tidak khusus ke kafe atau tempat hiburan malam. Tapi, pelaku menjualnya kepada siapa saja yang datang membeli ke rumahnya,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, pelaku Gope tidak hanya menjual miras. Gope diketahui juga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hanya saja, belum diketahui secara pasti, apakah pelaku berperan sebagai pengedar atau hanya sebagai pemakai saja.
“Sabu-sabu yang kami sita sebanyak 23 paket kecil. Sabu itu, berdasarkan keterangan pelaku, dibeli dari seseorang berinisial N yang sedang buron seharga Rp7 juta. Tapi, pelaku baru membayarnya Rp 2 juta. Pengakuannya pelaku, sabu itu dikonsumsi sendiri,” tegas Kombes Pol Satake Bayu.
Menurut Kombes Pol Satake Bayu, untuk kasus penjualan miras, pelaku pelaku dijerat dengan pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
?Sementara dalam kasus penyalahgunaan narkotika, polisi menjerat R alias Gope dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kasus penyalahgunaan narkotika dengan kurungan penjara di atas lima tahun. Jadi, kasusnya ditangani Ditresnarkoba dan Ditreskrimsus,” tutup Kombes Pol Satake Bayu. (rgr)
