PAYAKUMBUH, METRO–Usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.
Penahanan yang dilakukan Korps Adhyaksa ini merupakan proses lanjutan setelah Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021 silam. Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana Covid-19 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020.
Akibat perbuatan Bakhrizal, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 165 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bakhrizal selanjutnya mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan Penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Setelah 106 hari berlalu, Jumat (11/3), Bakhrizal datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Payakumbuh, dengan menggunakan mobil Dinas Fortuner BA 19 M, sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi pengacaranya. Setiba di Kejari Payakumbuh, Bakhrizal langsung menuju lantai dua dan masuk ke dalam ruangan Pidsus Kejari Payakumbuh.
Di sela-sela pemeriksaannya, Bakhrizal juga menunaikan shalat Jumat di Masjid Salsabill Kejari Payakumbuh dan sempat makan siang. Sekitar pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan rompi warna oranye dan tangan diborgol, Bakhrizal yang juga memakai masker terlihat Pasrah digiring berjalan menuju kenderaan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Payakumbuh.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhard Zamanik mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap Bakhrizal merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Pasalnya, setelah dilakukan audit, diketahui kerugian negara mencapai Rp 195 juta.
“Hari ini (kemarin-red), kami resmi menahan tersangka Bakhrizal selama. Ini untuk kepentingan proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 yang menjerat tersangka,” kata Saut kepada awak media dalam konferensi pers di Kejari Payakumbuh
Dijelaskan Saut, kasus ini sudah masuk dalam proses penyusunan penuntutan. Dimana Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menyelesaikan proses Penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menjerat Bakhrizal. Namun, tidak tertutup juga kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka tambahan.
“Sekarang proses penyusunan penuntutan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Payakumbuh, untuk selanjutnya disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang. Untuk saat ini baru satu tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkap Saut.
Sementara, Penasehat Hukum tersangka Bakhrizal, Zamri menyebut, pihaknya akan terus mengupayakan hak-hak tersangka. Dikatakannya, kliennya hanya menjalankan perintah pimpinan dan melakukan persiapan untuk pengadaan APD untuk penanggulangan kasus Covid-19.
“Kita akan upayakan hak-hak tersangka. Dan ini bukan hanya inisiatif klien. Pengadaann ini penetapan dari pimpinan dan klien kita hanya melakukan persiapan pengadaan untuk perlengkapan APD,” ungkap Zamri saat mengantarkan tersangka menuju Lapas Kelas II B Payakumbuh. (uus)
