BUKITTINGGI, METRO–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi layanan administrasi hukum umum (AHU). Acara berlangsung di Hotel Novotel, Kota Bukittinggi, 10-11 Maret 2022. Bertemakan “Peningkatan Peran Pers dalan Penyebarluasan Informasi Layanan AHU di Wilayah”, peserta acara terdiri atas puluhan jurnalis, perwakilan humas dan protokol pemerintah daerah, dan sebagainya.
Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan penyebarluasan informasi soal layanan AHU kepada masyarakat. Menurutnya, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui dengan baik apa saja layanan AHU di Kanwil Kemenkum HAM Sumbar. Untuk itu, pihaknya pun menggandeng media massa untuk menyosialisasikannya ke masyarakat. “Lembaga pers merupakan mitra bagi pemerintahan dan penyebarluasan informasi publik, termasuk Kemenkum HAM Sumbar. Untuk meningkatkan penyebarluasan informasi layanan AHU kepada masyarakat, maka kita pun menggelar acara sosialisasi ini,” ujarnya, Jumat (11/3).
Dia menuturkan, pemerintah harus mampu menjalin komunikasi yang efektif kepada masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan. Apalagi Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kemerdekaan berpendapat. “Untuk itu, selain untuk menyampaikan informasi, pers juga menjadi sarana bagi warga negara untuk menyampaikan pendapatnya,” ungkap Andika. Dia menyampaikan, Kanwil kemenkumham mengemban amanah memberikan layanan hukum dan HAM kepada masyarakat dalam rangka perumusan aturan daerah, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama yang berada dalam kondisi tidak mampu, maupun informasi lainnya.
“Penyebaran informasi tentang layanan apa saja yang ada di instansi kami, tidak akan maksimal tanpa adanya penyebaran informasi oleh media. Kami mengharapkan melalui kegiatan ini dapat mendorong penyebarluasan informasi tersebut,” sebutnya.
Dia menerangkan, layanan AHU merupakan salah satu layanan yang di Kanwil Kemenkum HAM Sumbar. Layanan AHU yang diberikan yaitu di bidang layanan publik di Kemenkumham, seperti persetujuan untuk memberikan izin tinggal kepada masyarakat, fungsi kewarganegaraan, dan sebagainya. Kemudian, di bidang lembaga pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumbar memberikan pembiayaan kepada warga binaan. Lalu, di bidang pelayanan hukum, Kemenkum HAM mengurus permasalahan partai politik, kewarganegaraan, tugas kesekretariatan, tugas pegawai negeri sipil, hak kekayaan intelektual, dan sebagainya. (rom)
