METRO SUMBAR

Tim Penegak Perda Tertibkan Iklan Rokok di Kota Padang Panjang

0
×

Tim Penegak Perda Tertibkan Iklan Rokok di Kota Padang Panjang

Sebarkan artikel ini
SIDAK SWALAYAN— Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan sidak di tujuh swalayan, mini market serta warung di Kota Padangpanjang.

PDG.PANJANG, METRO–Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) lakukan sidak di tujuh swalayan, mini market serta warung yang diketahui memasang iklan rokok, Kamis (10/3).  Tim yang turun terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), TNI dan Polri menindaklanjuti pelanggaran terhadap Per­da No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang Panjang.

“Di antara tujuh lokasi yang ditertibkan tersebut, sudah pernah diingatkan anggota operasional untuk tidak membiarkan marketing rokok mengiklankan rokok. Namun, masih saja ditemui di tempat yang sama. Padahal iklan rokok sebelumnya sudah diter­tib­kan tim,” kata Praja Ahli Muda Satpol PP, Idris, SH kemarin.

Idris didampingi Kasi Operasional, Musben Zakir dan Kasi Pembinaan, Mus­ja Afia Warsa, SE menye­but­kan, Tim Penegak Perda me­nertibkan dan membe­ri­kan tiga peringatan ter­tulis dan empat teguran li­san.

Baca Juga  Kepulauan Mentawai Rentan Masuknya Virus Corona, Seluruh Jalur Pintu Masuk Sumbar Diperketat

“Barang bukti berupa alat peraga rokok, stiker dan spanduk kami aman­kan ke Markas Satpol PP,” katanya.  Ditambahkan Idris, tidak hanya mener­tib­kan iklan, tim juga me­nyosialisasikan Perda KTR ini kepada pe­milik swala­yan, mini market dan wa­rung di mana ada larangan mempromosikan rokok da­lam bentuk dan jenis apa­pun di Kota Padang Pan­jang.

“Semoga setelah tim turun, tidak ada lagi iklan-iklan rokok berseliweran di Kota Padang Panjang. Diha­rap­kan masyarakat paham dan menjadi pelopor untuk menjadikan Padang Pan­jang kota bebas iklan ro­kok,” tutup Idris. (rmd)

Baca Juga  Peringatan Gempa 30 September, Mahyeldi Beberkan Soal Mitigasi Bencana