JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengendus adanya praktik bagi-bagi lahan kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). KPK mengeklaim sudah mendengarkan hal itu dari informan yang tepercaya. “Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Alexander mengungkapkan temuan tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid. Hadir juga pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Alexander Marwata juga menyoroti soal perkara korupsi yang menjerat cukup banyak kepala daerah di Indonesia.
Dia mengingatkan pesan Bung Hatta yang menekankan jangan sampai korupsi menjadi budaya. Alexander merasa heran mengingat setelah belasan tahun KPK berdiri serta berbagai operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilaksanakan, tidak membuat kapok oknum lainnya untuk melakukan korupsi.
“Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?” kata pria yang akrab disapa Alex, itu.
Ke depannya, Alex berharap koordinasi pencegahan korupsi akan makin baik. Dia menekankan supaya seluruh kegiatan bisnis di Kaltim dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar. “Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial,” tutur Alex.
Pria berlatar belakang hakim itu tidak ingin masyarakat Kaltim menjadi korban di tengah pembangunan yang masif di IKN Nusantara. “Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya, tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibu Kota Negara juga menjadi prioritas kami,” pungkas Alexander Marwata.
BPN Kaltim Terbitkan SE soal Jual Beli Lahan di IKN Nusantara
Sementara sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran yang mengatur perihal jual beli lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Surat bernomor HP.01.03/205-64/II/2022 tersebut diterbitkan guna mengatasi potensi terjadinya spekulan lahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Kanwil BPN Kaltim Asnaedi mengatakan surat edaran tersebut menindaklanjuti aturan yang sebelumnya sudah dikeluarkan Pemkab PPU dan Kukar, serta Pemprov Kaltim.
Aturan yang dimaksud ialah Perbup PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN. Serta Pergub Kaltim Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.
Sebagaimana diketahui, kedua aturan tersebut secara spesifik telah membatasi terkait trasaksi jual beli tanah. Dengan adanya surat edaran dari BPN Kaltim tersebut, diharapkan dapat menghindari para spekulan tanah.
“Surat tersebut mencoba mengendalikan peralihan (transaksi jual beli) tanah yang tidak wajar. Misalnya, satu orang bisa sampai berhektare-hektare,” ungkap Asnaedi melalui rilisnya kepada JPNN.com, Sabtu (19/2) lalu.
Asnaedi menjelaskan, surat edaran tidak hanya ditujukan kepada BPN PPU, tetapi juga untuk BPN Kukar. Baca Juga: Kombes Zulpan Ungkap Pemicu Bripda Syarif Melompat dari Angkot, Ya Tuhan Pasalnya kedua wilayah tersebut memang ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di kawasan IKN.
Selain itu, surat edaran tersebut juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di PPU dan Kukar, agar tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan delinasi IKN. “Jadi saya mohon kepada masyarakat, PPAT, camat dan kepala desa agar menunggu mekanisme sah saat terbentuknya badan otorita nanti,” pesannya. Dia menambahkan, surat edaran ini hanya bersifat sementara hingga regulasi yang sahih terbit seiring terbentuknya Badan Otorita IKN. “Sebab regulasi ini memang bertujuan untuk menghindari para spekulan,” pungkasnya. (mcr14/tan/pnn)






