SAWAHAH, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang berupaya maksimal menjalankan fungsinya sebagai legislasi. Di awal tahun 2022 ini, mereka sedang merampungkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Ketiganya, yakni Ranperda Mesjid Paripurna, Ranperda Retribusi Umum, dan Ranperda APBD 2023. Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial Dt Rajo Batuah kepada wartawan, Senin (8/3) mengatakan, tiga Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk untuk mempersiapkan Ranperda tersebut. Saat ini, masing masing Anggota Pansus DPRD Padang telah melakukan studi banding ke beberapa daerah rujukan.
Setelah agenda studi banding selesai, lalu akan dilakukan pembahasan, kemudian Ranperda ini didiajukan ke Gubernur Sumbar, kemudian diharmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Lebih lanjut Budi Syahrial menjelaskan, ketiga Ranperda ini dilakukan perubahan, karena ada beberapa aturan direvisi, ada yang diubah, malahan ada juga yang dihilangkan serta dimodifikasi.
Budi mencontohkan, pada Ranperda retribusi umum, pungutan retribusi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak bisa lagi dilakukan, karena tak ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait hal ini.
Lalu retribusi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Capil juga tidak boleh lagi dipungut. Padahal beberapa tahun lalu, retribusi di Dinas Capil ini cukup berkontribusi menambah pendapatan daerah. Terakhir retribusi parkir, jika dahulunya parkir hanya dipungut Rp2000, saat ini Rp 3000.
Selanjutnya, sebut Budi, Ranperda tentang Masjid Paripurna. Ranperda ini dibuat bukan untuk membedakan mesjid yang besar maupun masjid yang kecil, akan tetapi untuk pembinaan berkelanjutan dengan suport bantuan dana pemerintah daerah, sehingga masjid tidak lagi kesulitan dalam dana operasional.
Hal lainnya agar setiap masjid setiap bulan punya laporan keuangan yang jelas. Laporan keuangan masjid ini sebaiknya diarsipkan dan diserahkan ke KUA Kecamatan atau di kantor lurah, dengan harapan agar tidak ada lagi penyelewengan laporan keuangan masjid.
“Kalau ada pengurus yang melakukan penyelewengan atau melakukan penggelepangan uang masjid, dengan modus mencoba menghilangkan bukti-bukti laporan keuangan, kopiannya bisa kita ambil di KUA Kecamatan atau kantor lurah,” ujar pria yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan ini.
Budi Syahrial juga memaparkan, khusus Ranperda APBD 2023 juga banyak yang dimaksimalkan pemakaian anggarannya untuk masyarakat. Dari APBD Kota Padang Rp 2,7 triliun, Kota Padang bisa concern membina usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk ibu-ibu rumah tangga dan Kaum Wanita Rentan Sosial Ekonomi (WRSE), karena sektor tersebut sangat terpukul akibat pandemi Covid-19.
“Akibat sektor UMKM ini hancur, membuat angka perceraian rumah tangga menjadi tinggi, sebanyak 500 kasus di Kota Padang. Malah yang menggugat perceraian didominasi oleh kaum ibu-ibu. Dengan program UMKM untuk ibu-ibu rumah tangga atau kaum WRSE ini ke depan, diharapkan mereka bisa bangkit kembali setelah pandemi Covid 19 berakhir,” tutup Budi. (hen)
