METRO PADANG

Atasi Kemacetan di Luar Terminal, Personel TAB di Koto Lalang Lakukan Pengawasan Ketat

0
×

Atasi Kemacetan di Luar Terminal, Personel TAB di Koto Lalang Lakukan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
PENGATURAN TRUK— Kepala UPTD TAB Ahmad Damsir saat melakukan pengaturan terhadap truk yang masuk ke areal terminal angkat barang di Koto Lalang.

PADANG, METRO–Kota Padang yang hanya memiliki satu Terminal Angkutan Barang (TAB)  di Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan ternyata masih belum difung­si­kan oleh oknum sopir truk. Baik yang datang dari luar Sumbar atau Pulau Jawa. Idealnya, terminal itu setiap hari penuh dengan truk yang berkapasitas 70 unit, namun kenyataanya masih ada oknum sopir yang ogah. Mereka  memilih jalur tikus arah Pauh sekitar Piai dan Unand untuk mengakali petugas.

Diperparah dengan kelangkaan minyak solar yang hilang-timbul membuat operasional truk menjadi kurang. Namun demikian, petugas Terminal Angkutan Barang (TAB) tetap melakukan pengawasan dengan maksimal untuk menekan kemacetan di dalam Kota Padang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Syani, SST. MT, didampingi Kepala Unit Pelayanan Tekhnis Daerah (UPTD) Ahmad Damsir SH, kepada POSMETRO mengatakan,  padahal menyediakan lahan parkir adalah suatu upaya yang harus dilakukan. Sehingga mengurangi truk yang parkir di pinggir jalan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga  322.116 Penumpang Gunakan KA di Sumbar Pada Januari-Februari 2025

“Saat ini truk yang memasuki areal Terminal TAB Koto Lalang, kebanyakan para sopir yang  berasal dari kawasan Koto Lalang saja. Itupun tak bermuatan,” sebut Ahmad Damsir.

Sementara untuk penegakan aturan dengan cara penertiban truk yang mangkal  di luar terminal menurutnya tidak efektif. Bisa saja petugas menertibkan truk di pagi hari, namun pada sorenya akan datang lagi truk lain yang parkir.

Menurut Ahmad Damsir,  truk atau mobil bermuatan seperti kanvas boleh masuk kota sekitar pukul  07.00 WIB hingga  08.00 WIB. Untuk malam pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Mereka yang memasuki terminal akan dibebani biaya inap parkir, sesuai dengan ketentuan  UU No.28 Tahun 2009 jo PP No 69 Tahun 2019 jo Perda Kota Padang No 9 Tahun 2018 Tanggal  29 November 2018.

“Aturan ini untuk me­ngejar PAD Kota Padang dari UPTD TAB,” jelas Ahmad Damsir.

Baca Juga  Sebelum Sekolah Kembali Dibuka, Pemko Diminta Siapkan Sapras Protokol Kesehatan

Selain itu Ahmad Damsir mengakui, adanya pengaruh Covid-19, kelangkaan solar, terbatasnya jadwal operasional mobil kanvas di atas tanggal 10 tiap bulan. “Ini menjadi masalah bagi kita. Namun, alhamdulillah, PAD tahun 2021 dari UPTD TAB Koto Lalang mencapai  72,44 Persen atau Rp 677.308.000 dari target Rp935.051.564. Semuanya berkat kerja keras personel sebanyak 7 orang yang bekerja 24 jam,” sebut Ahmad Damsir.

Namun ke depan, sesuai perintah pimpinan kita  terus berupaya mengatasi masalah lahan parkir truk khususnya. Selain itu me­ngimbau agar masyarakat memiliki kesadaran soal ketertiban di jalan. Peraturan menurutnya tidak akan tegak jika belum ada kesadaran dari masyarakat. penertiban akan percuma.

“Kesadaran ini memang banyak yang belum punya, sudah banyak kami tertibkan tapi balik lagi, ya kami imbau masyarakat atau sopir tertiblah di jalan, peraturan itu untuk dipatuhi,” ajak Ah­mad Damsir. (ped)