PADANG, METRO–Seorang pria paruh baya nekat mengambil kotak amal yang ditaruh oleh yayasan pesantren di rumah makan, masjid dan pertokoan. Hebatnya, untuk memuluskan aksi pencurian itu, pelaku mengaku-ngaku sebagai orang yang ditugaskan oleh yayasan untuk mengutip kotak-kotak amal tersebut.
Bahkan, agar aksinya itu tidak dicurigai, pelaku yang diketahui bernama Irbandi Chandra (49) warga Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang ini, tidak mengambil uang dalam kotak amal di lokasi. Melainkan, pelaku mengambil kotak amal berisi uang, lalu menggantinya dengan kotak amal yang kosong.
Parahnya lagi, aksi kejahatan itu sudah dilakukan pelaku sejak dua tahun belakangan. Namun. aksi pencurian yang dilakoni pelaku pun akhirnya terbongkar, setelah petugas asli dari yayasan tersebut datang untuk mengambil uang kotak amal yang dititipkan di sebuah rumah makan.
Saat berada di rumah makan tersebut, petugas yang asli mendapatkan kabar dari salah seorang karyawan rumah makan, jika kotak amal sudah diambil oleh pelaku Irbandi Chandra dan dibuktikan dengan rekaman kamera pengawas (CCTV). Tak terima, pengurus yayasan lembaga amal itu pun kemudian melaporkan ke Polsek Koto Tangah.
Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Koto Tangah melacak keberadaan pelaku hingga ditemukan sedang beradad di sebuah rumah makan daerah Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Saat ditangkap, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit kotak infak dan uang tunai Rp 666 ribu.
Kapolsek Kota Tangah AKP Afrino mengatakan, pelaku Irbandi Chandra diamankan karena mengembat kotak amal. Modusnya, pelaku mengambil kotak amal yang dititipkan oleh yayasan pesantren dan mengaku sebagai pemiliknya ataupun orang yang ditugaskan oleh pihak yayasan.
“Salah satu kotak amal yang diambil pelaku ada di sebuah kedai soto Jalan By Pass Km 14 depan Kantor Balai Kota Padang, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah. Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari pihak yayasan yang menemukan kotak amal yang dititipkan selalu kosong,” kata AKP Afrino, Senin (7/3).
Dijelaskan AKP Afrino, saat ditangkap, pihaknya menemukan barang bukti berupa kotak amal, uang tunai, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa masjid, rumah makan, dan pertokoan,” ujar AKP Afrino.
AKP Afrino menuturkan, kotak amal yang dicuri adalah kotak amal yang dititipkan oleh beberapa yayasan pesantren di Kota Padang dan luar Kota Padang. Modus pelaku adalah dengan datang mengambil kotak amal tersebut dan mengaku dari yayasan yang memilikinya.
“Selanjutnya pelaku mengganti kotak infak yang kosong, dan membawa kotak infak yang berisi uang pergi. Itulah cara untuk mengelabui pemilik tempat kotak infak tersebut dititipkan,” ujar AKP Afrino.
Dijelaskan AKP Afrino, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah menjalankan aksinya mencuri kotak amal sejak dua tahun belakangan. Uang hasil pencurian kotak amal itupun digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama keluarga.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rom)






