METRO BISNIS

21 Calon Dewan Komisioner OJK yang Diterima Presiden

0
×

21 Calon Dewan Komisioner OJK yang Diterima Presiden

Sebarkan artikel ini
Joko Widodo Presiden RI

JAKARTA, METRO–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin (7/3). Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani me­ngatakan bahwa panitia seleksi menghadap Pre­siden untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.

“Hari ini kami, Panitia Seleksi untuk pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk periode 2022 hingga 2027, menghadap kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027,” ucap Sri Mulyani.

Berdasarkan seleksi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi, ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisoner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-ma­sing jabatan. Adapun daf­tar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisio­ner OJK tersebut yaitu: 1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi dan Iskandar Simorangkir.

Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, Mirza Adityaswara, b. Marwanto dan  Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan me­rangkap anggota, a. Dian Ediana Rae, b. Agusman dan Ogi Prastomiyono.

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Hoesen, Inarno Djajadi, dan  Doddy Zulverdi.

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, Pantro Pander Silitonga,  Iwan Pasila dan

Adi Budiarso.

Calon Ketua Dewan Au­dit merangkap anggota, Hidayat Prabowo, Sophia Issabella Watimena, dan Budi Santoso.

Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, Friderica Widyasari Dewi, Hariyadi dan Difi Johansyah.

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah melewati empat tahapan seleksi yaitu tahap I seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara. Selanjutnya, Presiden a­kan menyampaikan 14 na­ma calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.

“Sesuai ketentuan pa­sal 12 Undang-Undang O­JK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota De­wan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwa­kilan Rakyat,” tandasnya. (jpc)