SAWAHAN, METRO–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) sudah menyetujui nama pendamping Wali Kota Padang Hendri Septa, sebagai Cawawako. Hal itu tertuang dalam surat nomor : PAN/A/KU-SJ/132/I/2022 tentang persetujuan nama calon Wakil Walikota Padang dari PAN tertanggal 31 Januari 2022. Dengan keluarnya satu nama itu, kini bola tinggal di tangan PKS.
Sampai saat ini PKS belum juga mengeluarkan satu nama yang akan menjadi pendamping Hendri Septa tersebut. Seperti diketahui, untuk PAN Elkos Akbar menjadi satu nama yang direkomendasikan DPP. Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno.
Selain itu, surat tersebut juga menginstruksikan DPW PAN Sumbar dan DPD PAN Kota Padang untuk segera mengajukan nama Ekos Albar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, menugaskan kepada Fraksi PAN di DPRD Kota Padang untuk mendukung dan memenangkan calon dari PAN tersebut dalam pemilihan di DPRD Kota Padang
“PAN sudah oke. Sekarang, bola selanjutnya terbentur ke PKS. Kita berharap pimpjnan partai PKS bergerak jemput bola ke DPP mempertanyakan siapa cawawako yang diusulkan. Apabila PKS lebih dulu namanya turun. Kirim ke Wako, agar Wako serahkan ke DPRD dan pansel bisa dibentuk,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padang, Surya Jufri, Minggu (6/3).
Ia melihat saat ini, kedua partai pengusung main kucing-kucingan dam saling klaim terkait telah turunnya nama Cawawako dari DPP partai masing-masing. “Kita meminta ke dua partai pengusung hentikan senda gurau politik sementara dan utamakan kepentingan warga dan pembangunan Kota Padang,” tegas Surya Jufri.
Dijelaskan, Kota Padang adalah ibu kota Provinsi Sumbar. Banyak pembangunan dan pembenahan sarana dan prasarana baik fisik, non fisik yang harus dikebut. Penyelesaianmya itu, butuh sinergisitas dengan semua pihak. Termasuk Wawako dan bawahannya.
“Kita ingin, kursi BA 2 A terisi cepat supaya percepatan pembenahan kota terealisasi dan warga tidak menyebut pemilihan Wawako diperlambat DPRD Padang,” tukasnya.
Ia mengatakan, mekanisme pemilihan Wawako di DPRD ialah nama calon dari dua partai di kirim oleh Wako Padang ke DPRD Padang. Selanjutnya pansel dibentuk dengan melibatkan fraksi-fraksi yang ada di DPRD dan pansel bekerja sesuaj ketentuan berlaku. “Jika tak ada nama calon. Apa yang mau dipilih,” pungkasnya.
Telah Siap
Sekretaris MPW DPTD PKS Padang, Gufron mengatakan sejatinya PKS Kota Padang telah siap dalam persoalan wawako. Namun sampai saat ini pertemuan dengan Partai PAN belum juga terlaksanan dan PKS telah lama ingin bersilaturrahmi dengan pimpinan DPD PAN Padang yang juga saat ini menjabat wali kota.
“Sebagai partai koalisi kita siap bersinergi. Seyogyanya kursi wawako adalah jatah PKS. Namun dalam undang-undang bisa saja berubah dan semuanya tentu hasil kesepakatan bersama yakni PAN dan PKS,” ujar Gufron. (ade)
