METRO SUMBAR

PLN UPK Teluk Sirih Raih Penghargaan Pelaksanaan Risk Rating Terbaik

0
×

PLN UPK Teluk Sirih Raih Penghargaan Pelaksanaan Risk Rating Terbaik

Sebarkan artikel ini
PENGHARGAAN— Manager PT PLN UPK Teluk Sirih, Feri Setiawan Efendi menerima penghargaan Pelaksanaan Risk Rating Terbaik yang diserahkan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, Djoko Mulyono.

PADANG METRO–PT PLN (Persero) UPK Teluk Sirih meraih peng­hargaan pelaksnaan Risk Rating terbaik yang diberikan dalam acara Rapat Kerja Semester I Tahun 2022 Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Penghargaan ini didapatkan atas kinerja UPK Teluk Sirih yang dengan cepat dan tepat dalam mitigasi dan tindak lanjut atas temuan dari risk survey. peng­hargaan ini diberikan langsung oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sum­bagsel, Djoko Mulyono.

Penghargaan Risk Rating ini menilai level unit dalam pengelolaan potensi risiko yang dapat menyebabkan kegagalan pada unit operasi khu­sus­nya yang berkaitan dengan sistem proteksi peralatan, manusia, dan proteksi kebakaran di area kerja PLTU Teluk Sirih.

Baca Juga  Ramaikan Objek Wisata, Wako Pariaman Merajut Senja di Pantai Kata

Salah satu tindak lanjut rekomendasi Risk rating yang dilakukan PLN UPK Teluk Sirih pada setiap tahunnya dengan memastikan seluruh requirement sudah terlaksanakan, dan memastikan seluruh rekomendasi assesor sudah tereksekusi sesuai target.

Manager PT PLN UPK Teluk Sirih, Feri Setiawan Efendi menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah bukti komitmen manajemen untuk memastikan potensi risiko menjadi perhatian untuk dimitigasi dan dilakukan perbaikan sehingga kecelakaan kerja dan kegagalan peralatan proteksi bisa dihindari.

“Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh jajaran kami yang telah menunjukan kerja keras dan kerja samanya. Ke depan kami akan terus berupaya berbenah untuk menjadi lebih baik lagi,” ujar Feri Setiawan Efendi.(boy)

Baca Juga  DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna, Tutup Masa Sidang I Tahun 2024 dan Buka Masa Sidang II Tahun 2025