Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO NASIONAL

Menag Yaqut Diharamkan ke Sumbar, LBH Ansor Menyalahkan Roy Suryo

Redaksi
Sabtu, 26 Februari 2022 | 09:18 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, METRO–Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjelaskan soal aturan pengeras suara di masjid dengan menganalogikan gonggangan anjing kini menjadi viral dan menuai polemik. Terbaru, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar Datuak Nan Sati melarang Menag Yaqut untuk menginjakkan kaki di Ranah Minang sebelum minta maaf dan menarik ucapan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Advokasi dan Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyatakan pelarangan tersebut merupakan akibat dari cuitan Roy Suryo. “Itu akibat dari potongan twit Roy Suryo, makanya kami sangkakan Pasal 28 (UU ITE) yang membuat permusuhan antarsuku, golongan, dan ras gara-gara twitnya itu,” kata Dendy, Jumat (25/2).

Dia menyebutkan masyarakat sebenarnya tidak terlalu paham dengan maksud pernyataan Gus Yaqut saat diwawancarai wartawan di Riau, Rabu (23/2). Namun, terpancing dengan cuitan Roy Suryo.  “Pelarangan orang Minang itu jelas pembuktiannya tindakan Roy Suryo, akibat dari caption-nya itu menyebarkan berita, memotong berita dengan tujuan tertentu. Apa tujuannya, ya, permusuhan,” pungkas Dendy.

Dendy sendiri mengungkapkan pihaknya akan melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, hari ini Jumat (25/2). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akan dilaporkan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  “Pasal 32 Ayat 1, dia melakukan pemotongan video tanpa hak dan melawan hukum dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.

BACA JUGA  ICBS Tangkal Narasi Intoleran, Bangun Generasi Bangsa yang Pancasilais

Laporan Soal Menteri Agama Ditolak Polda Metro Jaya

Pakar telematika dan Informatika Roy Suryo mengaku siap mengawal kasus terkait ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal toa masjid dan gonggongan anjing. “Saya siap untuk mem-back up kasus ini. Menjadi ahli untuk kasus ini,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).  Adapun laporan Roy ditolak Polda Metro Jaya lantaran locus delicti pernyataan Gus Yaqut di Pekanbaru.  Meski kecewa, dia mengaku tidak jera. Eks politikus Partai Demokrat itu masih optismistis laporannya bakal diterima pihak polisi. “Saya mengatakan belum berhasil, bukan tidak,” kata Roy.

Roy Suryo Roy mengaku sudah berdiskusi dengan pakar hukum lain perihal pasal penistaan agama yang diduga dilanggar Menag Yagut. “Kami sudah berkomunikasi dengan ahli hukum lain yang menyatakan seharusnya masuk di pasal 165 a,” kata Roy Suryo.

Roy Suryo memolisikan Menag Gus Yaqut lantaran diduga menganologikan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).

BACA JUGA  Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, BKN Keluarkan Sanksi Tegas

Gus Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut Menag Yaqut tidak pernah membandingkan azan dengan gonggongan anjing saat berbicara di Riau. “Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib melalui keterangan persnya, Kamis (24/2). Dikatakan, Gus Yaqut sebenarnya hendak menjelaskan bahwa dalam kehidupan yang plural diperlukan toleransi. Penjelasan itu disampaikan Gus Yaqut ketika ditanya wartawan soal alasan terbitnya SE Nomor 05 Tahun 2022. Dia menyebutkan bahwa Menag Yaqut pengin ada pedoman bersama agar harmoni tetap terawat dengan baik di masyarakat.

Termasuk, tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman. Dalam penjelasan itu, tutur Thobib, Gus Yaqut memberi contoh sederhana tentang gonggongan anjing dan tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. (mcr8//cr3/jpnn)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PENGHARGAAN— Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Pertanian Darisman di lapangan Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (30/12).

Bupati Sutan Riska Serahkan Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal

Jumat, 03 Januari 2025 | 07:21 WIB
Abby MNL48, Coleen MNL48, dan Sheki MNL48 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (28/10).

Datang ke Indonesia, MNL48 Penasaran Soal Makanan

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB
JELASKAN— Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Rumah Susun (Rusun) Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, jelaskan pada wartawan, Jumat (28/10).

Gagal Ginjal Akut di DKI 135 Kasus, 63 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:10 WIB
Puan Maharani Ketua DPR

Varian Baru Omicron Muncul, Puan Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:23 WIB
Ribuan honorer belum masuk pendataan non ASN meminta ada perpanjangan waktu dari BKN

Tiga Ribu Honorer di Daerah Belum Masuk Pendataan Non-ASN

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:21 WIB
LIHATKAN—Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, memperlihatkan barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10)

Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025