METRO PESISIR

Wawako Pariaman Sampaikan Jawaban Pandangan Tiga Ranperda

0
×

Wawako Pariaman Sampaikan Jawaban Pandangan Tiga Ranperda

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi DPRD tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kota Pariaman tahun 202 dalam sidang paripurna DPRD Kota Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi DPRD tentang 3 Ranca­ngan Peraturan Daerah (ranperda) Kota Pariaman tahun 202 dalam sidang paripurna DPRD Kota Pariaman. Tiga  Ranperda Kota Pariaman yang di­sampaikan sebelumnya yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan kota la­yak anak, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta Ranperda tentang pe­nge­lolaan keuangan daerah.

Pandangan umum dari masing – masing fraksi terhadap 3 (tiga) Ranperda Kota Pariaman Tahun 2022 antara lain, Fraksi Nasioanl Demokrat yang disampaikan oleh Gusferi Akmal mengatakan bahwa ketiga Ranperda tersebut harus memiliki kejelasan dasar hukum serta azas manfaat dan dampak positif baik bagi masyarakat sebagai objek maupun Pemda sebagai pelaksana atau penegak dari Ranperda tersebut. Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Harpen Agus Bulyandi memberikan apresiasi kepada Pemko Pariaman yang telah mengusulkan ketiga Ranperda tersebut. Namun de­mikian, Fraksi Gerindra berharap hal ini tidak hanya sekedar indah pada ucapan melainkan juga dapat merealisasikan seba­gaimana mestinya dengan memperhatikan fasilitas untuk dinikmati anak – anak dengan rasa aman dan nyaman.

Untuk Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, ma­sing – masing fraksi meminta agar dilakukan pencegahan dan pemberantasan secara efektif dan efisien. Pemerintah bertanggung jawab melindungi masya­rakat dari ancaman pe­nyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika. Fraksi Partai Golkar yang di­sampaikan oleh Ali Bakri mengatakan untuk Ranperda pengelolaan keuangan daerah agar memperhatikan siklus mulai dari pe­rencanaan, penggunaan serta akuntabilitas penggunaan keuangan daerah secara efektif, efisie dan tepat sasaran.  Fraksi Ke­adilan Demokrat yang di­sampaikan oleh Safruddin mengusulkan untuk tata kelola keungan daerah Kota Pariaman, tetap selalu mengacu pada prinsip yang telah ditetapkan Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga  ASN Berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja

 Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melalui Asman Tanjung. Fraksi Partai Bulan Bintang Nurani melalui Romi No­viladi juga mengatakan hal yang sama.

Sementara itu Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin usai mendengarkan pandangan dari masing – masing fraksi mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberi masukan dan ide kepada Pemko Pa­riaman demi kemajuan Kota Pariaman. “Kita telah dengarkan pandangan ma­sing – masing fraksi. Menjawab pandangan ter­sebut tentang kota layak anak, Pemko Pariaman a­kan melakukan koordinasi dengan pemangu adat, pemerintah juga berusaha memenuhi kebutuhan dan hal-hal yang menunjang untuk terlaksana serta terwujudnya kota layak anak. Pemko Pariaman juga akan membangun komitmen ber­sama antara pemerintah daerah dengan man­syarakat,organisasi ma­syarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak anak, perlindungan anak serta kepentingan terbaik bagi a­nak, “ ungkapnya.

Baca Juga  Baznas Padangpariaman Tetap Beroperasi

Ranperda tentang fasi­litasi pencegahan dan pem­berantasan penyalahgu­naan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, selama ini Pemko Pariaman telah melakukan sinkronisasi kerja terkait pengawasan, pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan peme­rintah tetangga,  dalam hal ini akan dibentuk tim terpadu pencegahan penya­lahgunaan narkotika.

Dalam tim terpadu ini dilibatkan unsur kepolisian, ketika terjadi penyalahgunaan narkotika lintas batas dengan kabupaten tetangga maka unsur kepolisian wilayah Kota Pa­riaman akan berkoordinasi dengan kepolisian wila­yah tetangga. “Untuk Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Pemko Pariaman melakukan perubahan peraturan pengelolaan keuangan, sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku sehingga pencapaian target RPJMD atau visi misi Pemko Pariaman dapat tercapai  sesuai dengan target yang telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku,” tambahnya.“Terhadap pan­­dangan umum fraksi pada 3 (tiga) ranperda yang diajukan, kita mengucapkan terima kasih atas saran-sarannya, mudah-mu­dahan hal tersebut dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Pariaman,” tandasnya. (efa)