METRO PADANG

SE Disdikbud Kota Padang Terbit, Persentase Vaksinasi Anak sudah 38,7 Persen, Aye: Dinkes harus Gencar Edukasi Wali Murid

0
×

SE Disdikbud Kota Padang Terbit, Persentase Vaksinasi Anak sudah 38,7 Persen, Aye: Dinkes harus Gencar Edukasi Wali Murid

Sebarkan artikel ini

AIA PACAH, METRO–Sejak diterbitkannya Surat Eda­ran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang No.421.1/456/DikbudDikdas.03/2022 yang mewajibkan siswa SD di Kota Pa­dang untuk tetap vaksin, bila tak vaksin, anak tak bisa belajar tatap muka di sekolah, memberi efek signifikan terhadap capaian per­sentase vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun. Hingga pekan ketiga Februari ini, vaksinasi anak sudah di angka 38,7 persen.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Mailinda Wilma mengatakan penerapan SE Disdikbud Padang tentang wajib vaksin bagi anak usia 6 sampai 11 tahun, memberikan dampak positif terhadap pencapaian vaksinasi anak. Banyak orang tua yang akhir­nya memberikan izin agar anaknya mau divaksin, sebagai syarat untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Selain itu, kesadaran orang tua juga mening­kat, jika vaksin penting untuk anak.

“Kita optimis capaian vaksinasi anak-anak terus naik. Karena saat ini proses PTM di sekolah sistemnya kan masih 50 persen-50 persen. Karena saat ini Kota Padang masih dalam PPKM level III,” ulas Mai­linda, Selasa (22/2).

Namun begitu lanjut­nya, Dinkes Padang tidak menyerah dan terus laku­kan penyuluhan ke sekolah sekolah dan Puskesmas yang ada. Agar persen­tasenya terus meningkat dan wali murid izinkan anak­nya vaksin.

“Edukasi dan juga so­sialisasi terus dilakukan kepada orang tua murid. Bagaimanapun vaksinasi untuk anak-anak penting untuk kesehatan dan me­ningkatkan imun anak kita semua. Karena pandemi belum berakhir di tanah air,” ulasnya.

Ia menyampaikan, da­lam pelaksanaan di lapa­ngan kendala yang diha­dapi Dinkes tidak ada. Ha­nya saja sebagian wali murid tidak memberi izin anak-anaknya disuntik vaksin. “Kita tidak bisa memaksa­kan agar anak disuntik. Semuanya harus izin dari orang tua. Jika sudah ada surat izin, baru­lah vaksi­nasi diberikan,” ulasnya.

Baca Juga  Gubernur ”Selamatkan” Amasrul ke Pemprov, Wako: Aneh, Beliau masih dalam Pemeriksaan dan Belum Minta Izin

Hingga kini Dinkes Pa­dang terus memberikan edukasi kepada warga soal vaksinasi pada anak usia 6 – 11 Tahun di seluruh Pus­kesmas dan juga di seko­lah. Hal ini agar orang tua paham, mengerti serta keraguannya untuk me­vaksin anak hilang.

“Sosialisasi dengan me­libatkan semua pihak tidak pernah berhenti dige­lar Dinkes. Kita berharap wali murid yang punya anak usia 6 sampai 11 ta­hun mau divaksin,” paparnya.

Menurutnya, dengan divaksin penularan virus dapat dicegah dan imun tubuh bertambah. Jika me­ngalami hal yang tidak diinginkan pada anak, Din­kes siap berikan pena­nga­nan dan pertolongan.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Masti­lizal Aye menilai Dinkes kurang bergerak cepat ke tengah masyarakat. Apa­lagi saat Padang PPKM Level III. “Kita berharap Dinkes terus edukasi war­ga yang punya anak 6 sam­pai 11 Tahun dan maksi­malkan vaksinasi,” te­gasnya.

Dan kepada wali murid, ia mengajak agar mau mem­bawa anak ke Puskesmas untuk divaksin. “Tidak perlu takut, apalagi sampai per­caya isu yang beredarnya tidak jelas dan nyata terja­dinya. Bagi yang telah vak­sin, diimbau tetap patuhi prokes dalam beraktivitas dan jangan lengah. Apalagi saat ini kasus Covid 19 varian Omicron naik di Padang,” tuturnya.

Dijelaskan Aye, pada saat ini anak-anak yang telah mendapatkan vaksi­nasi Covid-19 tidak terpa­par oleh Covid-19. Hal ini tentu vaksinasi akan mem­berikan efek lebih kepada peningkatan herd immunity bagi para siswa.

Baca Juga  Andre Kirim Biaya Berobat untuk Istri Buruh yang Terbaring karena Tipes

Dinas Kesehatan Kota Padang dalam pertemuan beberapa waktu lalu, me­nu­rut Aye, ada 23.500 siswa yang sudah mendapatkan vaksinasi, tidak ada satu orang anak yang terpapar Covid-19. Namun, anak-anak yang tidak menda­patkan vaksinasi yang ter­papar Covid-19.

“Oleh karena itu, ma­rilah kita bersama-sama mensukseskan program nasional vaksinasi anak usia 6  11 tahun,” ajak Aye.

Ia menambahkan target vaksinasi anak di Kota Padang adalah 88.000 orang siswa. “Jadi capaian vaksinasi anak di Kota Padang masih tergolong rendah sebesar 26 persen,” tambahnya.

Dijelaskan, jika terjadi reaksi atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) ada­lah sesuatu yang wa­jar. ”Yang jelas, KIPI yang mun­cul setelah vaksinasi jauh lebih ringan diban­dingkan terkena Covid-19 atau komplikasi yang dise­babkan oleh virus Covid-19. Orang tua dapat berkon­sultasi de­ngan alamat yang tertera di kartu vaksin jika terjadi gejala lain. Ar­tinya, vaksi­nasi anak sa­ngat aman. Anak saya sendiri telah mendapat vaksin,” jelasnya.

Ia menyampaikan juga, capaian vaksinasi me­nen­tu­kan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Ma­syarakat (PPKM) di Kota Padang.  ”Saat ini Kota Padang kembali berada di PPKM level III. Jika berada di level IV tentu banyak persoalan yang akan tim­bul. Mall ditutup, tempat hiburan di tutup, pasar dibatasi. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Mengenai kebijakan SE yang telah dikeluarkan, Aye menjelaskan wajib vak­­sinasi merupakan anak 6-11 tahun merupakan program untuk melindungi siswa dari pa­paran Covid-19. ”Saat pe­rang terhadap Covid-19 saat ini wajar peraturan cepat berubah. Hal ini dilakukan untuk mencapai herd immunity di tengah masyarakat,” tu­tup­nya. (ade)