BERITA UTAMA

Tuai Polemik, Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan soal JHT

0
×

Tuai Polemik, Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan soal JHT

Sebarkan artikel ini
Joko Widodo Presiden RI

JAKARTA, METRO–Masyarakat dan elemen buruh melakukan penolakan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pem­bayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab pencarian JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia pensiun 56 tahun.

Menteri Sekretaris Ne­gara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus memantau polemik-polemik yang terjadi di masyarakat terkait pencairan dana JHT tersebut.

“Begini Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan daripada pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran ja­mi­nan hari tua,” ujar Pratikno dalam jumpa pers di YouTube Kementerian Sekretaris Negara, Senin (21/2).

Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi pada hari ini juga telah memanggil Menteri Koordinator B­i­dang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja (Mena­ker) Ida Fauziyah agar aturan pencairan JHT tersebut bisa disederhanakan.

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi ingin para menteri bisa mempertimbangkan kondisi para pekerja yang mengalami masa sulit. Sehingga dana JHT tersebut bisa diambil tanpa memberatkan masya­rakat.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” katanya.

Karena itu, Pratikno mengaku nantinya akan ada revisi mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Man­faat Jaminan Hari Tua. “Jadi bagaimana nanti pe­nga­turannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” ungkapnya.

Namun demikian Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif da­lam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.  “Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang ber­kualitas,” tegas dia. (jpg)