BERITA UTAMA

BJS Kesehatan jadi Syarat Naik Haji hingga Jual Beli Tanah

1
×

BJS Kesehatan jadi Syarat Naik Haji hingga Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

JAKARTA, METRO–Masyarakat yang hen­dak melaksanakan ibadah haji wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Salah satu syarat tersebut tercantum dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jo­kowi) pada 6 Januari lalu ini meminta Kementerian Agama untuk mengambil lang­­­kah dalam men­so­sialisa­sikan hal tersebut, yakni para calon jamaah haji dan umrah memiliki BPJS Kesehatan.

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” terang regulasi ter­sebut, Minggu (20/2)

Selain itu, juga diminta agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN. Bahkan, setiap sivitas akademika pada lembaga pendidikan di ba­wah Kemenag juga wajib dipastikan memiliki kartu tersebut.

“Memastikan peserta didik, pendidik, tenaga ke­pendidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di ling­kungan Kemenag merupakan peserta aktif JKN,” jelas regulasi tersebut.

Hal ini juga berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tek­nologi (Kemendikbudistek) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Selain itu, untuk kegiatan jual-beli tanah pun, masya­ra­kat diminta untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan. “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasio­nal­ untuk memastikan pe­mo­hon pen­­daf­taran peralihan hak ta­nah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis pernyataan pada halaman 11.

Bahkan, masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan Surat Izin Me­nge­mudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kartu BPJS Kesehatan.

“Kepala Kepolisian Ne­gara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN,” kata regulasi tersebut. Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan dan calon PMI juga diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, Inpres tersebut diterbitkan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional. (jpg)