BERITA UTAMA

Penjual Nasi Goreng Sikat Hp Pemilik Warung di Kecamatan Padang Barat, Modusnya Pura-pura Beli Rokok

0
×

Penjual Nasi Goreng Sikat Hp Pemilik Warung di Kecamatan Padang Barat, Modusnya Pura-pura Beli Rokok

Sebarkan artikel ini
CURI HP— Pelaku AL (23) yang terlibat kasus pencurian Hp ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Seorang pemuda asal Mentawai ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran terlibat kasus pencurian handphone (Hp) saat berada di tempat kerjanya, kedai nasi goreng Simpang Enam, Kecamatan Padang Barat, Jumat (18/2) sekira pukul 18.30 WIB

Saat ditangkap, pelaku berinisial AL (23) ini tak bisa lagi mengelak dan hanya bisa pasrah dibawa petu­gas ke Mapolresta Padang untuk mempertang­gung­jawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus pelaku mencuri Hp korbannya dengan cara berpura-pura membeli rokok di kedai.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fer­nanda mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (16/02). Saat itu kor­ban berinisial IH yang se­dang berjualan di kedainya Jalan Muara, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat dan tiba-tiba pelaku datang membeli rokok.

Baca Juga  Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK di Disdikbud Pessel, Kepala Dinas, Kabid Pembinaan SD dan PPTK Dipanggil, Anggarannya dari Dana Alokaisi Khusus Rp 23,5 Miliar

“Setelah itu, pelaku mem­berikan uang pemba­yaran rokok kepada kor­ban. Namun, karena uang­nya berlebih, korban ke­mudian mengambil uang sisa kembalian ke dalam rumah. Sedangkan Hp kor­ban diletakkan di dalam kedai,” ungkap Kom­pol Rico, Minggun (20/2).

Kemudian, dikatakan Rico, korban kembali ke kedai dan memberikan kembalian uang kepada pelaku. Saat itu, pelaku langsung pergi dari kedai korban dan barulah korban sadar bahwa satu unit Hp miliknya tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami keru­gian sebesar Rp4.860.000 dan melaporkannya ke Pol­resta Padang.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat telah ter­jadinya tindak pidana pen­curian di sebuah kedai Ja­lan Muaro. Mendapat in­formasi tersebut tim ops­nal melakukan penyeli­dikan untuk mencari iden­titas pelaku dan didapati informasi pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  2 Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai Ditahan, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar, Modusnya Mark Up Volume Pengerjaan

Dikatakan Kompol Ri­co, petugas pun mencari keberadaan diduga pelaku tersebut yang berada ke­dai nasi goreng Simpang Enam, Kecamatan Padang Barat. Benar saja, petugas temukan diduga pelaku berada disana beserta barang bukti berupa HP. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang.

“Tidak itu saja, pelaku juga pernah melakukan aksinya pada tahun 2021 bertempat di sebelah kedai LIN Taplau dengan barang bukti satu unit tablet. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rom)