JAKARTA, METRO–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespons kekeliruan informasi yang tersebar di berbagai sosial media terkait syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Terdapat beberapa informasi yang harus diketahui oleh masyarakat khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak sepenuhnya dana JHT hanya dapat dicairkan pada usia 56 tahun. Namun, ada beberapa kebijakan bagi para pekerja yang sudah lama menjadi peserta.
Bagi para peserta aktif selama 10 tahun, dapat mencairkan 30 persen dari dana JHT-nya untuk perumahan dalam hal ini pembelian uang muka rumah dan pengembangan atau renovasi rumah. Selain itu sebesar 10 persen dapat digunakan untuk kebutuhan lain penunjang masa hari tua.
“Nggak harus 56 tahun. Artinya, dia punya manfaat layanan tambahan. Bisa mendapat kesempatan uang rumah kredit dan renovasi degan KPR yang lebih rendah pada umumnya,” kata Ida dalam Podcast Deddy Corbuzier, Jumat (18/2).
Ia pun menegaskan, dana JHT dapat dicairkan ketika para peserta sudah meninggal dunia atau cacat tetap. Bagi yang sudah meninggal dapat dicairkan dan diserahkan oleh ahli warisnya.
“Ada gambar pocong yang seram datang ke kantor lalu ada wajah saya disana seolah-olah saya seperti Tuhan yang menentukan,” tuturnya.
Ida menambahkan, peraturan baru terkait syarat pencairan dana JHT tersebut baru akan berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu. Artinya, selama tiga bulan tersebut masih menggunakan aturan lama dan masyarakat yang ingin mengambil dana JHT keseluruhan dipersilahkan.
“Sampai 3 bulan ini masih ada pilihan dengan uang JHT. Per Menaker yg lama masih berlaku. Tapi berdasarkan data, yang menarik uangnya JHT rata-rata usia kerjanya 2-5 tahun. 2 tahun kan dikit kalau upah Rp 5 juta per bulan dan pengembangannya dapat 7 jutaan. Kalau ikut JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) 45 persen dari gaji total ada Rp 11 juta an,” pungkasnya. (jpc)
