PASBAR,METRO–Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Hamsuardi menegaskan pihaknya telah menyalurkan zakat pada 2021 kepada yang berhak menerima dan telah sesuai aturan yang ada. Hal itu disampaikannya menyikapi dugaan penyelewengan dana zakat pada 2021 pada jumpa pers, kemarin. ”Saya dipanggil Dirkrimsus Kepolisian Daerah Sumbar bukan sebagai saksi tetapi diundang untuk klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran zakat pada tahun 2021 lalu,”kata Hamsuardi.
Dikatakan Hamsuardi, saya diundang pihak Polda sebagai Bupati Pasbar dalam hal ini juga sebagai Ketua Dewan Pembina Baznas. Menurutnya saat klarifikasi pihak Polda menanyakan diantaranya mengapa uang Baznas diserahkan kepada istri dan apakah boleh menyalurkan dana zakat. Saat itu ia menjawab boleh. Sebab, Bupati Pasbar dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat dikatakan Baznas Pasbar, melakukan kesepakatan dengan pimpinan instansi atau lembaga dalam rangka pengelolaan zakat berdasarkan perundang-undangan zakat.
Hubungan kerja sama yang dimaksud adalah hubungan kemitraan untuk mensinergikan pengelolaan zakat secara teknis untuk mencapai tujuan zakat, baik pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan maupun pemberdayaan mustahiq untuk mencapai tujuan zakat. ”Artinya penyaluran zakat bisa bekerjasama dengan instansi atau lembaga lainnya. Istri saya merupakan Ketua PKK yang merupakan salah satu organisasi yang tentu bisa menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak menerima zakat,” tegasnya.
Ia mengatakan penyaluran dana zakat yang diterima itu sudah tersalurkan kepada pihak yang menerima zakat dengan tanda terima lengkap. Ia menjelaskan kronologis masalah Baznas itu berawal ketika Pelaksana Tugas Ketua Baznas Pasbar,saat itu, Suharman sekitar pertengahan bulan Ramadhan 2021 mendatanginya untuk menyalurkan uang zakat ke penerima zakat di tiap kecamatan yang ada.
”Saat itu saya menolak dan begitu juga istri saya untuk menyalurkannya karena takut ada nanti yang tidak menerima akan menuntut,” katanya.
Namun, katanya setelah penyaluran zakat oleh pengurus Baznas sejumlah masyarakat datang ke rumah dinas menemuinya beberapa kali karena tidak kebagian zakat.
Setelah itu ia menghubungi Plt Kepala Baznas agar datang ke rumah dinas untuk menyikapi persoalan masyarakat yang belum menerima zakat. ”Saat itu dikatakan agar masyarakat melengkapi syarat adrimisrasi sebagai penerima zakat. Besoknya lagi datang sejumlah masyarakat namun disuruh melengkapi persyaratan,” katanya.
Kemudian setelah itu datang Sekretaris Baznas Hendrizal bersama bendaharanya membawa dan menyerahkan uang zakat lebih kurang Rp48 juta untuk disalurkan ke masyarakat yang belum memperoleh zakat dan telah melengkapi persyaratan itu.
Saat itu, ia menyerahkan uang itu ke istrinya untuk disalurkan. Setelah itu istrinya menyerahkan ke penerima zakat dan sebagian dikirimkan kepada beberapa orang untuk menyalurkan ke lapangan dengan tanda terima. ”Setelah tersalurkan dengan tanda terima yang jelas maka diserahkan ke pihak Baznas. Namun beberapa bulan setelah itu Suharman melaporkan sejumlah pengurus Baznas termasuk istri saya ke Polres Pasbar, dengan dugaan penyimpangan penyaluran,” tegasnya
Kemudian masalah ini dilaporkan kembali ke Polda Sumbar. Ia telah diundang untuk klarifikasi termasuk istrinya, dan mereka telah menghadiri untuk melakukan klarifikasi. “Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, dan yang jelas zakat sudah disalurkan dengan tanda terima yang jelas. Kemudian Baznas akan melakukan audit internal. Pembinaan dan arahan terhadap pengurus Baznas akan terus kami lakukan,” tegasnya. (end)
