Posmetro Padang
Rabu, 10 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Petugas Puskesmas Diduga Malapraktek, Anak Sakit Mata Malah Diberi Obat Tetes Telinga di Kota Padang

Redaksi
Kamis, 17 Februari 2022 | 11:11 WIB
MENGADU— Keluarga korban (tengah) saat mendatangi Kantor LBH Padang memberikan pengaduan terkait anaknya AK (12) yang diduga menjadi korban kelalaian pihak Puskesmas yang salah memberikan obat.

MENGADU— Keluarga korban (tengah) saat mendatangi Kantor LBH Padang memberikan pengaduan terkait anaknya AK (12) yang diduga menjadi korban kelalaian pihak Puskesmas yang salah memberikan obat.

PADANG, METRO–Nasib malang dialami anak 12 tahun berinisial AK. Berniat agar sembuh dari penyakit mata yang dideritanya, malah semakin parah setelah berobat di Puskes­mas Ulak Karang, Kota Padang. Hal itu dikarenakan pihak Puskesmas yang diduga lalai karena salah memberikan obat.

Kejadian itu berawal ketika korban mengalami gatal karena banyak kotoran pada mata sebelah kiri. Kemudian korban mendatangi Puskesmas Ulak Karang ber­sama ibunya dan menceritakan keluhan ke­pada spesialis anak. Setelah diberikan resep obat, petugas farmasi bernama Ef mem­berikan obat pil dan obat tetes untuk dipa­kai­kan pada mata anak tiga kali sehari. 

Saat pertama kali obat tetes dipakai, AK langsung merasakan panas pada matanya. Hingga tiga hari pemakaian, penyakit mata yang dialaminya tak ada perubahan dan bahkan malah semakin parah. Ka­rena tidak ada kemajuan pada anaknya, orang tua korban berinisiatif untuk mendatangi apotek lain untuk mencarikan obat yang lebih manjur sambil membawa obat yang dibe­rikan oleh pihak Puskesmas.

Setelah dicek oleh pihak apotek, terungkaplah kalau obat tetes yang diberikan pihak Puskesmas ternyata obat tetes telinga. Kemudian pihak apoteker tersebut menyarankan untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak Puskesmas Ulak Karang.

Selanjutnya, orang tua korban kembali mendatangi Puskesmas Ulak Karang untuk menemui dokter spesialis yang memberikan resep obat dan menjelaskan keluhan anaknya. Saat konsultasi, dokter spesialis anak tersebut melah me­rampas obat tetes telinga yang dibawa orang tua korban dan memberikan obat tetes mata.

Atas kejadian itu, orang tua korban pun meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang hingga selanjutnya dilaporkan ke Polresta Padang, Ombudsman Sumbar dan Komnas HAM Sumbar.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi dugaan malapraktek yang dilakukan pihak Puskesmas. Dalam hal ini, LBH Padang fokus kepada pemulihan dengan mendorong pihak puskesmas serta pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap situasi korban saat ini. 

“Seluruh pihak, baik Pemprov, Pemko dan Dinas Kesehatan (termasuk su­port pendidikan serta masa depan) untuk menjamin fisik dan psikis anak. Untuk penanganan hukum dalam hal ini adalah adalah Polresta Padang, Komnas, Ombudsman dan Dinas Kesehatan,” katanya, Rabu (16/2).

Kemudian terkait kesalahan pemberian obat, diatur dalam UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2004 pasal 48 ayat (1), setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan mengalami luka berat dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara.

“Sementara dalam KUHP, barang siapa dengan kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana selama satu tahun penjara,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Pus­kesmas Ulak Karang Dr Chelsia Krisyanti membantah telah terjadinya malapraktek. 

“Kita tidak bisa bilang itu malapraktek, dari Ombudsman itu bisa dikatakan kealpaan, karena siapa saja bisa lalai sehingga lupa dan terjadi hal-hal di luar perkiraan. Kalau malapraktek, ada hal yang seharusnya tidak kita lakukan, namun tetap dilakukan,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya telah mencoba memberikan klarifikasi kepada pihak LBH, namun dirinya mengakui pihak LBH tidak mem­berikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait permasalah tersebut.

“Secara garis besar kita sebenarnya sudah bertanggungjawab sekali dengan apa yang kita lakukan, kita semuanya sudah punya bukti, dan data telah kita siapkan juga. Kita juga sudah mencoba mediasi dengan pihak keluarga tapi mungkin tidak tercapai kata sepakat,” katanya.

Chelsia juga mengaku telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawainya yang ditenggarai melakukan kesalahan ter­sebut sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Kita lakukan peneguran terhadap PNS yang memberian obat tersebut. Kita ingatkan lagi tata cara dan SOP supaya tidak terjadi kejadian seperti ini. Namun, terkait ada tidaknya kesalahan, masih dalam posisi pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Jika memang terjadi kesalahan dari pihak kita, akan diberikan sanksi sesuai dengan dengan PP 53,” imbuhnya.

Dijelaskan, pihaknya sudah mengajukan pertangungjawaban penuh kepada pihak keluarga untuk memberikan pelayanan kesehatan hingga sang anak sembuh total.

“Namun dalam hal ini, pihak keluarga melakukan penolakan dengan alasan tidak mau lagi berurusan dengan pihak Puskesmas,” pungkasnya. (rom)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:19 WIB
Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:17 WIB
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:13 WIB
Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:12 WIB
Kuasa BUD Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi di BKD Dharmasraya, Modus Terbitkan SP2D Ganda, Rugikan Negara Rp589 Juta

Kuasa BUD Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi di BKD Dharmasraya, Modus Terbitkan SP2D Ganda, Rugikan Negara Rp589 Juta

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:05 WIB
Penanganan Huntara Korban Terdampak Bencana, Pemkab Agam Usulkan Dua Skema ke BNPB

Penanganan Huntara Korban Terdampak Bencana, Pemkab Agam Usulkan Dua Skema ke BNPB

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:03 WIB

BERITA POPULER

Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang
METRO BISNIS

Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Rabu, 03 Desember 2025 | 10:01 WIB

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB
Petugas Puskesmas Diduga Malapraktek, Anak Sakit Mata Malah Diberi Obat Tetes Telinga di Kota Padang

Petugas Puskesmas Diduga Malapraktek, Anak Sakit Mata Malah Diberi Obat Tetes Telinga di Kota Padang

Kamis, 17 Februari 2022 | 11:11 WIB
Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:39 WIB
Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Dua Rumah Semi Permanen di Sungai Lambai Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta

Selasa, 09 Desember 2025 | 11:55 WIB

BERITA TERKINI

Peduli Kampung Halaman, IKAB Sijunjung Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Agam
METRO SUMBAR

Peduli Kampung Halaman, IKAB Sijunjung Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Agam

Rabu, 10 Desember 2025 | 15:35 WIB

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Tiga Saksi Mangkir Penuhi Panggilan Kejari Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:19 WIB
Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Pemulihan Pascabencana

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:17 WIB
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Rp 2,4 Miliar Dana Perumda Tuah Sepakat tak Miliki Pertanggungjawaban yang Jelas

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:13 WIB
Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Dugaan Penganiayaan oleh Petugas Saat Razia, Pengelola Kafe Padi Boneh Polisikan Dubalang dan Satpol PP Padang

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:12 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025