PAYAKUMBUH, METRO–Pelaku EA alias Pak Ndut Pak Ndut asal Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh ini, ternyata tidak juga jera meski sudah pernah dipenjara karena penyalahgunaa narkoba. Pasalnya, pada Jumat (11/2) sekitar 21.00 WIB, Pak Ndut yang sudah berusia paruh baya ini kembali diringkus Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Usut punya usut, Pak Ndut ditangkap berkat “nyanyian” tersangka EF (43) yang lebih dahulu diringkus Polisi pada hari yang sama. Kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh, tersangka EF yang juga pengedar ganja dan sabu itu menyebutkan bahwa ia kerap membeli ganja kering kepada Pak Ndut.
Dari informasi itulah, petuigas melakukan pancingan agar Pak Ndut mau bertemu dengan tersangka EF. Terlebih, Pak Ndut tidak mengetahui EF telah lebih dahulu ditangkap. Setelah berkomunikasi melalui sambungan telepon, Pak Ndut meminta EF menunggu di kediamannya lantaran akan segera pulang.
Namun sekitar dua jam menunggu, Pak Ndut yang pada tahun 2008 juga tersangkut kasus narkoba itu tak juga memberi kabar kepada tersangka EF. Lantaran sudah lama menunggu, petugas sempat mengira Pak Ndut mengetahui penangkapan EF sebelumnya telah bocor.
Namun ternyata dugaan itu tak benar. Setelah dihubungi ulang, Pak Ndut menjawab panggilan telepon dari EF dan menyebut tengah di perjalanan menuju pulang. Dapat informasi itu, Tim bergerak cepat menuju kediaman Pak Ndut, hingga ia berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Dari penangkapan pelaku EA panggilan Pak Ndut yang diduga sebagai bandar ganja kering, ditemukan 13 paket ganja kering siap edar serta uang tunai hasil penjualan,” Sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, AKP Desneri, Sabtu (12/2).
AKP Desneri juga menambahkan, belasan paket ganja kering itu ditemukan di dalam kamar rumah Pak Ndut. Selain itu juga ditemukan alat hisap sabu atau biasa disebut bong. Saat diinterogasi, Pak Ndut mengakui bahwa ia memang kerap menjual ganja kepada tersangka EF.
“Bahkan, Pak Ndut sudah beberapa kali menjemput ganja kering ke kawasan Kuranji, Kabupaten Limapuluh Kota kepada seseorang. Namun, orang yang menyediakan ganja itu, pelaku tidak pernah bertemu langsung. Hanya berkomunikasi lewat handphone, lalu ganja diletakkan di suatu tempat,” ujar AKP Desneri.
Dijelaskan AKP Desneri, sementara penangkapan terhadap tersangka EF dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB saat ia diduga hendak menuggu seseorang. Dari penangkapan itu behasil diamankan paket kecil ganja kering, Polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya di Kelurahan Balai Batimah Kecamatan Payakumbuh Timur kembali menemukan tiga paket ganja dan satu paket sabu.
“Di rumah EF, kita temukan juta ratusan plastik bening pembungkus narkoba. Hingga kini keduanya masih ditahan di Mapolres Payakumbuh. Terkait kasus ini, kami masih terus melakukan pengembangan,” tutupnya. (uus)
