JAKARTA, METRO–Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan mencium aroma ketidakjujuran pemerintah soal anggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK). Dia melihat antara pusat dan daerah tidak mau mengungkapkan fakta sebenarnya. “Pernyataan pusat dan daerah soal anggaran gaji PPPK guru ini saling bertolak belakang. Entah siapa yang benar dan siapa yang tidak jujur,” kata Dedi kepada JPNN.com, Minggu (13/2). Dia mencontohkan di Kabupaten Garut yang hanya mengusulkan formasi PPPK guru 2021 sebanyak 196. Sementara, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan angggaran gaji 8.801 PPPK guru sudah masuk dalam dana alokasi umum (DAU).
Kemudian ditransfer lewat dana transfer umum. Begitu mereka konfirmasi, Pemda membantah ada transferan DAU untuk gaji PPPK guru. “Pusat bilang anggarannya ada. Sementara, Pemkab Garut mengelak terus bahwa uang itu enggak ada,” ujarnya.
Dia mengimbau pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama membahas masalah anggaran gaji PPPK guru. Harus dicari di mana akar masalahnya. Sebab, antara pemerintah pusat dan pemda sama-sama ngotot. Pemda mengatakan tidak ada uang untuk PPPK. Pusat sebaliknya mengatakan sudah transfer via dana transfer umum.
Dedi mengungkapkan Kementerian Keuangan memang pernah mengirim surat kepada Pemda. Isi surat edarannya bahwa Pemda harus menganggarkan untuk SDM (pengangkatan PPPK).
Namun, edaran itu pada Maret 2021 sehingga tidak bisa dieksekusi karena APBD sudah ditetapkan. Terungkap juga DAU yang ada bukan penambahan untuk gaji PPPK. “Kalau Pemda gunakan untuk gaji PPPK, bertentangan dengan edaran Kementerian Dalam Negeri bahwa belanja rutin tidak boleh lebih dari 35 persen makanya di daerah pusing,” pungkas Deden.
Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan GTK (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkapkan gaji PPPK guru 2021 sudah dimasukkan dalam DAU 2021. Begitu juga untuk tahun ini sudah masuk DAU 2022. Nunuk mengatakan karena pada 2021 belum ada calon PPPK guru yang diangkat maka dana gaji yang sudah ditransfer menjadi utang. Artinya Pemda harus mengembalikan kepada pusat apabila dananya sudah dipakai untuk pembangunan infrastruktur, misalnya.(esy/jpnn)
















