METRO PADANG

Pengangkatan Dewas Diduga Langgar Tiga Aturan, Ketua DPRD: Wako Padang Harus Turun Tangan Atasi Permasalahan Perumda PSM

0
×

Pengangkatan Dewas Diduga Langgar Tiga Aturan, Ketua DPRD: Wako Padang Harus Turun Tangan Atasi Permasalahan Perumda PSM

Sebarkan artikel ini
Syafrial Kani — Ketua DPRD Padang

SAWAHAN, METRO–Menyikapi pengangkatan tiga Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Padang Sejahtera Mandiri ( PSM) yang diduga kuat melanggar tiga aturan yakni,  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017, Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2021.

Ketua DPRD Padang H. Syafrial Kani akan segera memanggil pihak Direksi maupun Dewan Pengawas Perumda PSM untuk me­ngetahui duduk perma­salahannya dan harus dilu­ruskan bagaimana kondisi  perusahaan daerah yang terbilang baru  milik kota Padang itu.

“Beberapa hari lalu, saya telah berkoordinasi dan diskusi  dengan  Ketua Komisi II DPRD Padang Jumadi, untuk segera dalam waktu dekat mengundang direksi Perumda PSM maupun pihak terkait untuk mengetahui apa betul pengangkatan tiga Dewas ini melanggar aturan? Kalau indikasinya ditemukan, se­gera diselesaikan  secara bijak, seterusnya bila ditemukan pelanggaran, konsekuensi aturan mesti ditegakkan,” katanya, Minggu (13/2).

Syafrial Kani menegaskan, jangan sampai Perumda yang  digerogoti oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab maupun kepentingan lainnya.

“Kita harus luruskan penyertaan modal Perumda PSM ini dari uang rakyat kota Padang, yakni APBD Kota Padang. Dan ada pertanggung jawabannya, ma­ka dalam hal ini wali kota harus juga bertegas-tegas menyikapi persoa­lan  ini,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang itu.

Ia kembali menegaskan, meskinya pihak yang terkait harus cermat melihat tata kelola perusahaan  Perumda PSM saat ini apakah perusahaan mampu dari segi finansial mengangkat tiga Dewas tersebut maupun menambah yang namanya direksi.

“Kalau bidang usaha Perumda PSM belum menjanjikan,  untuk apa penambahan direksi, kenapa dipaksakan. Kalau ada penambahan direksi tentu saja ada pengeluaran perusahaan lainnya, sehingga berdampak membebani perusahaan. Sementara saat ini, dilihat Perumda PSM masih memperhatikan dan masih diberikan penyertaan modal dari uang rakyat yakni APBD. Meskinya pihak eksekutif memiliki rasa tanggung jawab bagaimana Perumda PSM ini bisa tumbuh dan berkembang. Jadi kalau kebijakannya seperti ini jangankan berkembang, tumbuh saja susah Perumda ini,” tukasnya.

Baca Juga  Andre Rosiade Usul Warga Tak Punya HP Bisa Daftar MyPertamina di SPBU

Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Padang juga menyebut dari aturan yang  pemegang saham Perumda PSM harusnya mematuhi amanah yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Da­lam Negeri (Permendagri) serta Perda tersebut.

“Jadi memang pengangkatan Dewan Pengawas PSM menurut saya bermasalah. Amanah PP, Permendagri dan Perda kita seyogyanya Dewan Pengawas sebanyak Dewan Direksi. Waktu itu Dewan Direksi satu orang, masa dewan pengawas tiga. Ini pemborosan keuangan daerah namanya. Apalagi PSM perusahaan baru,” kata Jumadi yang juga Politisi Partai Golkar ini.

Jumadi bersama Anggota DPRD Padang Komisi II pun berencana akan melakukan hearing dengan Dewan Pengawas dan De­wan Direksi Perumda PSM dalam waktu dekat. Agar Komisi II tahu persis permasalahan yang terjadi di dalam tubuh perusahaan dimaksud.

“Komisi II sudah pikir pikir dan telah melakukan rapat internal. Kita akan panggil dewan pengawas lalu direksi dalam waktu dekat. Mau hearing dengan mereka. Minimal mendapat gambaran bagaimana kondisi PSM itu,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda PSM, jika ada persoalan internal di dalam, jangan dibawa keluar. Jalankan saja tupoksi masing masing sesuai Perda yang su­dah dibuat.

Baca Juga  Warga Diminta Sabar, Demi TdS Jalur Pantai Padang-Limaumanih Ditutup

“Perusahaan daerah itu tugasnya menambah PAD Padang, melayani kebutuhan masyarakat sesuai tugasnya, bukan untuk merebut kekuasaan. Saya juga minta Perumda PSM jangan dibawa-bawa ke ranah politik. Kalau ribut terus, tentu tidak ada baik­nya untuk warga Kota Pa­dang. Harapan kita ke de­pan yang penting perusahaan jalan, kondusif dan mendapatkan PAD,” pung­kasnya

Seperti diketahui, pada PP 54 tahun 2017 pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa jumlah anggota dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Ayat 4 disebutkan bahwa penentuan Jumlah Anggota Dewan Pengawas dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas

Dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 16 ayat 2 dan 4 serta Perda no 7 tahun 2021 Pasal 18 ayat 2 dan 4 juga menyatakan dengan tegas hal yang sama.

Sebelumnya ada tiga dewan pengawas itu yakninya, Zulherman sebagai Ketua, Endrizal dan Mah­yudin sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda PSM periode 2020 sampai 2024.

Permasalahan timbul, karena Wali Kota Padang saat itu Mahyeldi Ansharullah sebagai pemegang saham, mengangkat tiga orang dewan pengawas pa­da 29 Desember 2020. Sementara dalam aturan yang berlaku, pengangkatan Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah Dewan Di­reksi. Pada saat itu, Dewan Direksi hanya ditempati satu orang dengan posisi direktur dijabat Poppy Irawan.

Seolah-olah agar tiga aturan tadi tidak ditabrak oleh pemegang saham, ma­ka pemegang saham mengangkat dua orang Dewan Direksi baru dan mengangkat Poppy Irawan sebagai Direktur Utama pada 5 Agus­tus 2021. Posisi Direktur Umum dijabat Ilham Ulta Perkasa dan Direktur Usaha dipegang Rico Rahmadian Albert. (hen)