PDG. PARIAMAN, METRO–Masyarakat Korong Padang Bukit, Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman geger setelah ditemukannya seorang wanita tergeletak di atas tempat tidur dengan kondisi penuh darah.
Warga yang menemukan kejadian pada Jumat (11/2) sekitar pukul 16.30 WIB ini langsung menghubungi pihak kepolisian untuk mendatangi lokasi dan membawa korban yang tak sadarkan diri tersebut ke RSUD Padang Pariaman.
Dilihat dari kondisi luka yang dialami oleh korban, polisi menyimpulkan bahwa korban mengalami penganiayaan berat terlihat dari luka di beberapa bagian wajah korban. Hingga saat ini polisi menduga korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, mengingat tinggal hanya berdua di rumah tersebut bersama sang suami.
Namun, hingga saat ini polisi belum bisa memastikan hal tersebut karena suami korban yang dimintai keterangan malah memberikan jawaban yang berbelit-belit, bahkan pihak kepolisian memperkiraka suami korban mengalami gangguan kejiwaan.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai menagatakan, korban berinisial MY (55) diduga mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial BR (66).
“Kesimpulan sementara pelaku penganiayaan ini adalah suami korban sendiri mengingat mereka hanya tinggal berdua di rumah tersebut. Saat ini korban dilakukan penanganan di RSUD Parit Malintang karena korban mengalami kritis. Pasalnya, kepala korban mengeluarkan banyak darah. Ada luka robek di wajah, luka lebam di bagian kepala dan adanya bercak darah di TKP,”ujar Agustinus Pigai.
Dikatakannya, pihaknya mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 06.30 WIB dari Babinkamtibmas setempat, bahwa telah ditemukan seorang perempuan dewasa yang tergeletak berdarah di tempat tidur. Kemudian pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung membawa korban ke RSUD Padang Pariaman.
“Dilihat dari kondisi luka yang dialami oleh korban, kepolisian mendapati korban mengalami luka yang sangat berat. Ada luka robek di wajah, luka lebam di bagian kepala hingga mata dan adanya bercak darah di TKP. Selain itu, di TKP atau kamar rumah korban juga ditemukan banyak bercak darah baik di lantai, kasur bahkan muncratan darah di dinding kamar,” jelas dia.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, korban ternyata hanya tinggal berdua dengan terduga pelaku yang merupakan suaminya.
“Untuk itu kami amankan BR untuk dimintai keterangan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit karena diduga pelaku mengalami gangguan jiwa” tambah Kasat Reskrim.
Selanjutnya, kata dia, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek 2×11 Enam Lingkung guna untuk proses lebih lanjut. Sementara pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah 44 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 5 huruf A UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (ozi)
















