JAKARTA, METRO–Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021. Tim Penyidik Jaksa pada Jampidsus Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dalam menyidik kasus ini.
Selain sebagai mantan Menkominfo, dia juga diperiksa sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Jumat (11/2).
Leonard tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan terhadap Rudiantara. Meski demikian, pemeriksaan tersebut diyakini untuk mencari tersangka kasus pengadaan satelit di Kemhan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021,” tegas Leonard.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 mencapai Rp 500 miliar. Hal ini setelah tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berkoordonasi dengan auditor BPKB.
Proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemenhan pada 2015-2021, yang merupakan bagian dari Program Satkomhan Satelit Komunikasi Pertahanan tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan tahun 2015.
“Dalam prosesnya pun, ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum,” ungkap Febrie.
Terlebih satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya pun tidak sama. Sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41 miliar, biaya konsultan senilai Rp 18,5 miliar dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp 4,7 miliar.
“Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar USS 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian,” pungkas Febrie. (jpg)






