BERITA UTAMA

Digerebek Polisi, Pengedar Ganja Lari ke Kebun di Jorong Belubus

0
×

Digerebek Polisi, Pengedar Ganja Lari ke Kebun di Jorong Belubus

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR GANJA— Pelaku DB (40) yang terlibat peredaran ganja diamankan di Mapolres Limapuluh Kota dengan barang bukti.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Sempat berusaha me­larikan diri dengan berlari ke area perkebunan, seo­rang  seorang pria yang di­duga sebagai pengedar nar­koba diringkus  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai, Talang Kecamatan Guguk, Selasa (8/2) pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan pe­laku berinisial DB (40), petugas berhasil menemukan barang bukti sembilan paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat.  Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasatreskoba, Iptu Hendra mengatakan, penangkapan terhadap pe­laku DB, setelah pihaknya mendapat informai terkait  maraknya transaksi jual beli ganja di Kecamatan Guguk. Setelah diselidiki, ternyata peredarn ganja itu didalangi pelaku DB hingga berhasil ditangkap di dalam kebun.

Baca Juga  Kapolri dan Mendikdasmen Sepakat, Kedepankan Restoratif Justice dalam Dunia Pendidikan

“Jadi saat hendak di­gere­bek, pelaku berupaya melarikan diri ke kebun di belakang rumah. Kami la­ku­kan pengejaran dan pe­ngepungan. Pelaku pun berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari rumahnya di dalam kebun milik warga,” kata Hendra, Rabu (9/2).

Hendra, saat melarikan diri ke belakang rumah, pelaku juga sempat membuang barang bukti ganja. Tapi, aksi pelaku itu kelihatan oleh personel yang melakukan pengejaran, se­hingga barang bukti ganja itu disita.

“Setelah ditangkap, ka­mi lakukan pengecekan terhadap bungkusan yang dibuang pelaku yang disaksikan oleh perangkat nagari dan masyarakat setempat. Ternyata, bungkusan itu berisi sembilan paket ganja,” ujar Hendra.

Baca Juga  Mantan Wako Padangpanjang Sembuh dari Covid-19

Ditambahkan Hendra, hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan ganja itu dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi. Selain itu, pelaku diketahui pernah tersangkut kasus Narkoba pada tahun 2016 di Kota Dumai.

“Pelaku sudah kita tahan di Mapolres Limapuluh Kota. Kami bakal melakukan pengembangan. De­ngan penangkapan tersangka ini sejak Januari 2022 Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota sudah mengamankan 4 orang tersangka,” tu­tupnya. (uus)