LIMAPULUH KOTA, METRO–Sempat berusaha melarikan diri dengan berlari ke area perkebunan, seorang seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai, Talang Kecamatan Guguk, Selasa (8/2) pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan pelaku berinisial DB (40), petugas berhasil menemukan barang bukti sembilan paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasatreskoba, Iptu Hendra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku DB, setelah pihaknya mendapat informai terkait maraknya transaksi jual beli ganja di Kecamatan Guguk. Setelah diselidiki, ternyata peredarn ganja itu didalangi pelaku DB hingga berhasil ditangkap di dalam kebun.
“Jadi saat hendak digerebek, pelaku berupaya melarikan diri ke kebun di belakang rumah. Kami lakukan pengejaran dan pengepungan. Pelaku pun berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari rumahnya di dalam kebun milik warga,” kata Hendra, Rabu (9/2).
Hendra, saat melarikan diri ke belakang rumah, pelaku juga sempat membuang barang bukti ganja. Tapi, aksi pelaku itu kelihatan oleh personel yang melakukan pengejaran, sehingga barang bukti ganja itu disita.
“Setelah ditangkap, kami lakukan pengecekan terhadap bungkusan yang dibuang pelaku yang disaksikan oleh perangkat nagari dan masyarakat setempat. Ternyata, bungkusan itu berisi sembilan paket ganja,” ujar Hendra.
Ditambahkan Hendra, hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan ganja itu dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi. Selain itu, pelaku diketahui pernah tersangkut kasus Narkoba pada tahun 2016 di Kota Dumai.
“Pelaku sudah kita tahan di Mapolres Limapuluh Kota. Kami bakal melakukan pengembangan. Dengan penangkapan tersangka ini sejak Januari 2022 Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota sudah mengamankan 4 orang tersangka,” tutupnya. (uus)
