METRO PADANG

2 Pasangan Digaruk di Hotel Melati, Pol PP Sisir Kafe, 3 Wanita Diamankan

0
×

2 Pasangan Digaruk di Hotel Melati, Pol PP Sisir Kafe, 3 Wanita Diamankan

Sebarkan artikel ini
RAZIA HOTEL MELATI— Petugas Satpol PP merazia sejumlah hotel melati dan juga tempat hiburan kafe dan karaoke, Rabu (9/2) dinihari WIB.

TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Padang kembali me­ngamankan lima orang wanita dan dua laki-laki di sejumlah kafe, dan hotel melati di Kota Padang. Dalam razia yang dilakukan Rabu (9/2) dinihari, petugas menyisiri sejumlah tempat yang dinilai rawan tindak asusila.

“Dalam pengawasan penegakan perda, ita da­pati dua pria dan lima wa­nita, diamankan diberbagai tempat,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Rabu (9/2).

Ia menjelaskan, penga­wasan dan penertiban di­mulai petugas pada hotel-hotel melati yang ada di Kota Padang, secara acak dan berhasil mendapatkan dua pasangan laki laki dan perempuan. Ketika ditanya petugas, pasangan terse­but tidak bisa melihatkan surat nikahnya.

“Memang ada banyak orang yang ditemukan di sejumlah penginapan ter­sebut, namun mereka ada­lah pasangan legal dengan dilengkapi surat nikah,” ucapnya.

Tidak hanya pengina­pan yang dipantau petu­gas, sejumlah tempat hibu­ran malam, seperti lokasi karaokean di kawasan Pa­dang Barat dan Padang Selatan. Petugas pun me­nyisiri lokasi tempat hi­buran tersebut.

Di tempat karaokean tersebut, Satpol PP kem­bali mengamankan tiga orang wanita, yang tidak me­miliki kartu Identitas (KTP) saat dilakukan pemerik­saan. ”Mereka yang terja­ring dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Pe­nyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna dimintai ke­terangannya lebih lan­jut,” katanya.

Pihak Satpol PP me­ngatakan bahwa mereka yang terjaring ini dilakukan pemanggilan kepada orang tua yang bersang­kutan, hal tersebut dilakukan agar ke depan mereka tidak me­nyalahi dan melanggar aturan.

Ia juga menjelaskan, bahwa pihak tempat hibu­ran ini juga dipanggil oleh penyidik karena mereka diindikasi juga telah me­langgar perda. ”Tempat-tempat lokasi yang diduga melakukan pelanggaran perda dan sudah diberikan surat panggilan oleh Kabid P3D,” tambah Mursalim.

Selain itu, ia juga meng­imbau kepada pengusaha tempati hiburan dan pe­nginapan serta dan masya­rakat Kota Padang, untuk tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pa­dang. Selain itu juga serta membatasi jam opera­sio­nal usaha sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2021, tentang Adaptasi Kebia­saan Baru.

“Jika melanggar akan dikenai sanksi sesuai atu­ran berlaku. Untuk tempat usaha mari bersama saling menjaga ketertiban, mari ciptakan hidup yang sela­ras serasi, tanpa meng­ganggu ketertiban orang lain, serta norma-norma yang ber­kembang di te­ngah masya­rakat,” jelasnya.

Untuk menjadikan Kota Padang yang tertib, tent­ram serta damai ini diper­lukan peran serta semua pihak, sehingga Satpol PP dalam melaksanakan tu­gas penyelengaraan keter­ti­ban sebagai layanan da­sar pemerintah kepada masyarakat bisa dilaku­kan. ”Perlu peran serta semua pihak, sehingga terciptanya Kota Padang yang Madani,” pung­kasnya. (ade)