TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Padang kembali mengamankan lima orang wanita dan dua laki-laki di sejumlah kafe, dan hotel melati di Kota Padang. Dalam razia yang dilakukan Rabu (9/2) dinihari, petugas menyisiri sejumlah tempat yang dinilai rawan tindak asusila.
“Dalam pengawasan penegakan perda, ita dapati dua pria dan lima wanita, diamankan diberbagai tempat,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Rabu (9/2).
Ia menjelaskan, pengawasan dan penertiban dimulai petugas pada hotel-hotel melati yang ada di Kota Padang, secara acak dan berhasil mendapatkan dua pasangan laki laki dan perempuan. Ketika ditanya petugas, pasangan tersebut tidak bisa melihatkan surat nikahnya.
“Memang ada banyak orang yang ditemukan di sejumlah penginapan tersebut, namun mereka adalah pasangan legal dengan dilengkapi surat nikah,” ucapnya.
Tidak hanya penginapan yang dipantau petugas, sejumlah tempat hiburan malam, seperti lokasi karaokean di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan. Petugas pun menyisiri lokasi tempat hiburan tersebut.
Di tempat karaokean tersebut, Satpol PP kembali mengamankan tiga orang wanita, yang tidak memiliki kartu Identitas (KTP) saat dilakukan pemeriksaan. ”Mereka yang terjaring dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” katanya.
Pihak Satpol PP mengatakan bahwa mereka yang terjaring ini dilakukan pemanggilan kepada orang tua yang bersangkutan, hal tersebut dilakukan agar ke depan mereka tidak menyalahi dan melanggar aturan.
Ia juga menjelaskan, bahwa pihak tempat hiburan ini juga dipanggil oleh penyidik karena mereka diindikasi juga telah melanggar perda. ”Tempat-tempat lokasi yang diduga melakukan pelanggaran perda dan sudah diberikan surat panggilan oleh Kabid P3D,” tambah Mursalim.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pengusaha tempati hiburan dan penginapan serta dan masyarakat Kota Padang, untuk tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. Selain itu juga serta membatasi jam operasional usaha sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Jika melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan berlaku. Untuk tempat usaha mari bersama saling menjaga ketertiban, mari ciptakan hidup yang selaras serasi, tanpa mengganggu ketertiban orang lain, serta norma-norma yang berkembang di tengah masyarakat,” jelasnya.
Untuk menjadikan Kota Padang yang tertib, tentram serta damai ini diperlukan peran serta semua pihak, sehingga Satpol PP dalam melaksanakan tugas penyelengaraan ketertiban sebagai layanan dasar pemerintah kepada masyarakat bisa dilakukan. ”Perlu peran serta semua pihak, sehingga terciptanya Kota Padang yang Madani,” pungkasnya. (ade)
