METRO SUMBAR

Selama Setahun, Pemko Padangpanjang Tanggung BPJS Imam, Gharin, Guru TPA

1
×

Selama Setahun, Pemko Padangpanjang Tanggung BPJS Imam, Gharin, Guru TPA

Sebarkan artikel ini

PDG.PANJANG, METRO–Pemerintah Kota Pa­dang­panjang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pe­layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk imam, gharin masjid dan musholla serta guru TPA/TPQ selama satu ta­hun.  Hal tersebut dikatakan Kepala DPMPTSP, Ewasoska, SH saat acara Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk te­naga ke­agamaan tersebut di Gedung M. Syafei, Selasa (8/2).

Tahun 2022 ini, kata Ewa, akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh DPMPTSP sesuai dengan data yang sudah diterima. Untuk iuran juga sudah ditanggung selama setahun. Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemko terhadap pekerja atas dedika­sinya, dengan ikut melin­dungi risiko-risiko pekerjaan yang akan terjadi terhadap pekerja.

Baca Juga  Kebut Progul, Peranan Aktif ASN dan Keluarga Penting

“Bapak dan Ibu berpe­ran dalam menjalankan tugas Pemko Padangpanjang. Sementara peran kita jdari Pemko adalah melindungi para pekerja dari hal-hal yang dihindari terjadi,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Ocky Olivia dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemko Padangpanjang yang sudah sangat peduli terhadap para pekerjanya.

“Ini luar biasa sekali. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko khu­susnya kepada Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan DPMPTSP yang merealisasikan cita-cita yang sangat mulia ini,” ujar Ocky.

Baca Juga  IAKMI Harus Berikan Pelayanan Terbaik pada Masyarakat

Ia juga mengatakan, Padangpanjang merupakan satu-satunya kota/kabupa­ten di Sumatera Barat yang sudah menjalankan Universal Labour Coverage (ULC). Di mana masyarakat yang sudah terlindungi BPJS Ke­tenagakerjaan dan Kesehatan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD.

Selain mendapatkan per­lindungan terhadap risiko kerja yang akan terjadi, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan terhadap peserta yang me­ninggal dunia sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris yang ditinggalkan. Ini akan me­ngurangi pertambahan kemiskinan yang terjadi setelah ditinggalkan oleh keluarga yang bekerja.  Acara dilanjutkan dengan sosia­lisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepada Bidang Kepesertaan, Dina Khairani. (rmd)