LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang pemuda putus sekolah yang nekat menjalankan bisnis haram jual beli sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota saat bersama rekannya di salah satu warung di Kenagarian Batu Balang, Kecamatan Harau. Saat ditangkap, keduanya diduga baru saja mengkonsumsi sabu.
Parahnya lagi, usut punya usut, pelaku berinisial AK (25) ini semakin giat menjual sabu gara-gara kecanduan bermain game online Higgs Domino. Pasalnya, keuntungan dari penjualan sabu itu, digunakan oleh pelaku AK untuk membeli chip agar bisa memainkan game online yang saat ini memang sangat tenar di masyarakat.
Sementara, rekannya TS (21) membantah ikut bekerja sama dengan pelaku AK menjual sabu. Saat ditangkap, ia hanya menemani pelaku AK untuk menghisap daun ganja kering. Meskipun begitu, pelaku TS tetap dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota bersama barang bukti beberapa paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku AK yang memang sudah menjadi target operasi (TO) ini setelah dilakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku AK. Pasalnya, sebelumnya pelaku AK sudah pernah diamankan, namun ketika itu tidak ada barang bukti, sehingga pelaku AK dilepaskan lagi.
“Setelah yakin pelaku AK memiliki narkoba, tim langsung bergerak saat ia hendak menuju sebuah WC di warung tersebut. Diduga pelaku AK akan menyembunyikan narkoba di dalam WC. Beruntung ia tidak melarikan diri ataupun membuang barang bukti, sehingga dengan mudah dibekuk,” kata Iptu Hendra, Senin (7/2).
Dijelaskan Iptu Hendra, saat ditangkap, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket sabu yang belum sempat dijual pelaku AK. Selain menemukan barang bukti, petugas juga mengamankan rekan pelaku Ak berinisial TS di lokasi.
“Dari penangkapan pelaku AK ini, kita amankan enam paket sabu, bong dan uang tunai Rp 2,5 juta. Setelah mengamankan pelaku AK dan rekannya, kami membawa keduanya ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Iptu Hendra.
Menurut Iptu Hendra, dari pengakuan tersangka AK, ia dikendalikan oleh seorang napi di salah satu Lapas Sumbar. Mereka berkomunikasi lewat Hp dan selanjutnya tersangka AK berhubungan dengan seseorang untuk mengambil sabu di tempat yang berbeda-beda.
“Jadi antara tersangka dan pengantar sabu tidak pernah bertemu. Mereka hanya berkomunikasi lewat Hp. Setelah narkoba terjual, AK akan mengirimkan uang dengan cara ditransfer kepada napi tersebut,” ujar Iptu Hendra.
Sementara tersangka AK mengakui bahwa ia memang dikendalikan oleh seorang napi yang ia kenal berinisial WK. Selain menjual sabu, ia juga seorang pemakai. Bisnis narkoba bagi AK, memang menggiurkan. Betapa tidak, sekali jemput paket sabu, AK bisa meraup untung jutaan rupiah.
“Saya juga pemakai Narkoba jenis ganja kering dan sabu. Saya yang mengendalikan bisnis haram ini atas perintah WK. Uang hasil penjualan narkoba telah tiga kali saya kirim ke WK melalui sejumlah rekening berbeda. Kadang uang hasil penjualan itu saya belikan chip untuk bermain Higgs Domino,” ucap pria yang mengaku masih bujangan dan hanya tamat SMP.
Sementara rekannya ST, mengaku tidak ikut dalam menjual narkoba. Namun, dirinya mengakui memakai ganja kering dan sabu-sabu bersama AK sebelum ditangkap Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota.
“Saya tidak menjual. Kalau memakai iya dan tidak saya beli. Ganja kering yang kami konsumsi diberi teman secara gratis. Setelah itu saya memakai sabu bersama AK. Dan ini yang pertama saya coba, karena saya baru pulang dari Jakarta,” akunya kepada penyidik. (uus)






