BERITA UTAMA

Pengedar Kedapatan Bawa 36 Paket Sabu di Kecamatan Padang Ganting

1
×

Pengedar Kedapatan Bawa 36 Paket Sabu di Kecamatan Padang Ganting

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku AO (31) diamankan di Mapolres Tanahdatar dengan barang bukti 36 paket sabu siap edar.

TANAHDATAR, METRO–Setelah dihadang, seorang pengedar narkoba ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar saat mengendarai sepeda motor di di Jalan Subarang Sawah,  Jorong Koto Gadang, Kecamatan Padang Ganting, pada Jumat (4/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat ditangkap, pengedar berinisial AO (31) yang merupakan warga Jorong Koto, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, ini tak bisa berkutik. Pasalnya, setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 36 paket sabu siap edar di dalam kotak rokok miliknya.

Kasubbag Humas Polres Tanahdatar, AKP Desfiarta mengatakan, ditang­kapnya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pe­dagang ini berawal pe­nye­lidikan jajaran Satres­nar­koba Polres Tanahdatar terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pa­dang Ganting.

Baca Juga  Jual Kosmetik Impor Ilegal, Pemilik Toko Liza Cantik Ditetapkan Tersangka

“Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku AO inilah yang mendalangi praktek jual beli sabu di wilayah Padang Ganting. Tim selanjutnya melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku AO untuk memastikan pelaku memiliki barang bukti,” ungkap AKP Desfiarta, Minggu (6/2).

Ditambahkan AKP Desfiarta, pada Jumat malam (4/2),  petugas kemudian melihat keberadaan pelaku AO melintas di Jalan Su­barang Sawah,  Jorong Koto Gadang. Karena tidak ingin kehilangan buruannya,  kemudian petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap AO.

Baca Juga  Diduga akan Berbuat Mesum, 3 Pasang Remaja Digerebek Warga di Lubuk Begalung

“Saat pelaku AO digeledah yang disaksikan beberapa warga, ditemukan 36 paket Narkotika jenis Sabu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya AO digelandang ke Mapolres Tanahdatar. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114  jo Pasal 112 UU RI no 35 Ta­hun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan, “ tukas AKP Desfiarta. (ant)