PADANG, METRO–Seorang sopir ambulans ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran nekat membawa kabur sepeda motor milik keluarga pasien yang terparkir di halaman rumah sakit, Jumat malam (4/2).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pelaku berinisial MFY (24) warga Jalan Jati, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, ia diringkus setelah melarikan sebuah sepeda motor milik keluarga pasien yang tengah terparkir.
“Saat itu pelaku melarikan sepeda motor korban yang kunci kontaknya ketinggalan di pembuka jok. Pelaku merupakan resedivisi kasus yang sama dan baru beberapa tahun ini menjadi sopir ambulans,” ujarnya Minggu (6/2) siang.
Rico menuturkan, mengenai kronologis penangkapan, berawal laporan dari pemilik sepeda motor ke Polresta Padang bahwa motornya hilang di parkiran salah satu rumah sakit. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahuilah pelaku MFY yang mencurin motor tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja di rumah sakit itu sebagai sopir ambulans, ia kami ringkus saat sedang berada di depan kamar mayat, saat dilakukan penangkapan, ia mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, ucapnya.
Bersama pelaku, saat dilakukan pengembangan, dikatakan oleh Rico berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Vario Techno berwarna putih dengan nomor polisi BA 3961 YG.
“Juga berhasil diamankan sebagai barang bukti, dari tangan pelaku, STNK dan BPKB sepeda motor milik korban , pelaku berhasil mendapatkan surat-surat kendaraan itu karena saat itu korban menyimpan STNK dan BPKB nya di dalam jok sepeda motor yang berhasil dilarikan pelaku, “ ungkapnya.
Saat ini disebutkan Rico, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “ Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucapnya lagi. (rom)





