METRO PADANG

Suyanto: Sekolah Dilarang Mengambil Pungutan, Kepala SMA 5 Padang bakal Dipanggil

0
×

Suyanto: Sekolah Dilarang Mengambil Pungutan, Kepala SMA 5 Padang bakal Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Suyanto Kabid SMA Disdik Sumbar

PADANG, METRO–Pungutan yang dilakukan terhadap wali murid siswa di SMAN 5 mendapatkan tang­gapan serius dari Kepala Bi­dang SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Su­yan­to. Ia mene­gaskan, sekolah tidak di­perbolehlah me­lakukan pu­ngutan, yang boleh mela­kukan itu ada­lah Ko­mite.

“Walaupun itu komite yang melakukan namun bukan pungutan namanya, tapi sumbangan,” ungkap Kabid SMA Disdik Sumbar Suryanto, Sabtu (5/2).

Dikatakan Suryanto,  mende­ngar ada informasi praktik pu­ngutan terhadap wali murid siswa di SMAN 5 Padang, ia akan segera memanggil Ke­pa­la SMAN 5. Ia bakal mem­per­ta­nya­kan me­nyangkut masalah pungutan tersebut. “Selain itu pemanggilan tersebut bagian dari sikap tabayun sebagai umat muslim,” ujar mantan Kepala SMAN 1 Sumbar di Padangpanjang ini.

Baca Juga  KUR Sub Sektor Peternakan Sumbar, Realisasi Akad Kredit Penyaluran Rp43,3 M

Dikatakan Suryanto, apapun namanya atas na­ma pungutan dilarang sekolah melakukannya. Apakah itu atas nama bimbingan belajar (bimbel) tetap dilarang, karena telah melanggar regulasinya Permendikbud No. 75 /2016 tentang Komite.

Jangan pungutan atas nama Bimbel, juga pungutan terhadap OSIS dan pungutan guna pembangunan mushalla. Namun, beda persoalannya jika Komite melakukan atas nama mengumpulkan sumbangan terhadap wali murid itu diperbolehkan.

Sudah ditegaskan da­lam Permendikbud No. 75 /2016 tersebut jelas – jelas diatur sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap wali murid siswa. Sementara, dalam regulasi tersebut sekolah hanya diperbolehkan mengambil sumbangan kepada wali murid.

Hal itu sesuai dengan Permedikbud No. 75 /2016 tentang Komite. Terutama Pasal (2), penggalangan dana dan sumberdaya pen­didikan lainnya, sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Namun, jika jum­lah dipatok setiap siswa, berarti itu sama saja dengan pungutan.

Baca Juga  Andre Rosiade Apresiasi Menteri ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Sumbar

Sebelumnya,  Kepala SMAN 5 Padang Azwarman mengaku, melakukan pemungutan terhadap wali murid kelas III untuk Bimbel 10 kali pertemuan. Sehingga,  saat pertemuan dengan wali murid yang dilakukan awal Januari 2022 itu, kegiatan bimbel didukung para orang tua. “Bahkan, wali murid membuat surat pernyataan untuk mendukung pungutan tersebut,” ujar Azwarman.

Azwarman mengaku, telah  berkoordinasi dengan pengurus komite. Tapi  berkoordinasi dengan ketua Komite hanya sekadar lisan, saja, tanpa disurati dengan tulisan. (boy)