METRO NASIONAL

Viral Pengumuman TNI & Polri Gelar Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu

0
×

Viral Pengumuman TNI & Polri Gelar Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN—Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan soal beredarnya pengumuman razia masker, di PMJ, Jumat (4/.2)

JAKARTA, METRO–Beredar pengumuman yang mengabarkan Ditlantas Ke­polisian Daerah akan me­ng­gelar razia masker, yang viral di media sosial. Tam­pilan pengumunan yang me­nyantumkan logo TNI dan Polri itu menyebut razia masker dilakukan serentak di seluruh Indonesia, baik di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las, dan warung-wa­rung, termasuk warteg. Razia akan melibatkan petugas dari kejaksaan, polisi, POM, dan lain-lain. Namun, tidak disebutkan tanggal pelaksanaan razia masker.  Isi pengumuman menyebut warga yang tidak menggunakan masker akan terkena sanksi denda Rp 250 ribu.

Merespons itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo me­mas­tikan pengumuman itu tidak benar alias hoaks. “Saya sudah sampaikan bah­wa ada hoaks yang beredar tentang razia masker yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan denda Rp 250 ribu,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2).

Perwira menengah Polri itu mengatakan memang pihaknya tengah gencar me­lakukan razia masker. Namun, penindakannya hanya bersifat teguran.

“Sekali lagi saya sampaikan itu adalah hoaks dan memang penegakan prokes kami lakukan terus, tetapi sifatnya teguran,” kata Sambodo.

Sambodo memastikan perihal denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker juga hoaks. “Jadi, enggak ada orang yang tidak pakai masker kemudian kami denda Rp 250 ribu. Itu bukan ranah kami,” kata Sambodo. (cr3/jpnn)