BERITA UTAMA

Polemik 198 Ponpes Terindikasi Teroris, Kemenag: Tak Semuanya Masuk Kategori Pesantren

0
×

Polemik 198 Ponpes Terindikasi Teroris, Kemenag: Tak Semuanya Masuk Kategori Pesantren

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani

JAKARTA, METRO–Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme. Hal ini pun menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT untuk mendapat data dan memverifikasinya. Verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama lembaga dalam data BNPT tersebut adalah pesantren resmi yang terdaftar.

“Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,” tegas dia di Jakarta, Kamis (3/2).

Saat ini, sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

“Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,” tuturnya.

Klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul mahad (rukun pesantren) atau tidak.

“Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul mahad, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren. Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin,” sambungnya

Tak Semua Pesantren

Sementara, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur pun menjelaskan bahwa tidak semuanya tergolong pesantren.

Kata dia, sebuah pesantren perlu memiliki unsur arkanul mahad. Arkanul mahad sendiri merupakan rukun pesantren yang terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, adanya santri mukim, memiliki pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

“Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data,” tutur dia.

Tata kelola pesantren saat ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang No­mor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren.

Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen kebangsaan dan nasionalisme. Sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren.

“Banyak pahlawan bang­­sa yang lahir dari rahim pesantren. Karenanya, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan,” sebutnya.

Waryono turut meng­imbau orang tua santri agar selektif saat akan me­nitipkan putra-putrinya di pesantren. Orang tua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul mahad seba­gaimana diatur dalam re­gulasi.

“Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia,” tandasnya. (jpg)