BERITA UTAMA

Diperkosa Paman di Kota Padang, Pelajar Hamil 5 Bulan, Korban Diimingi Keperawanannya Bisa Kembali, Diajak ke Hotel lalu Dieksekusi

0
×

Diperkosa Paman di Kota Padang, Pelajar Hamil 5 Bulan, Korban Diimingi Keperawanannya Bisa Kembali, Diajak ke Hotel lalu Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
PEMERKOSA PONAKAN— menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Padang usai ditangkap.

PADANG, METRO–Bejat. Seorang pria berusia 36 tahun tega memperkosa ponakannya yang masih di bawah umur berulang kali. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya sang paman, korban yang saat ini berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kota Padang ini sudah hamil lima bulan.

Namun, perbuatan bejat sang paman berinisial N ini pun akhirnya terbongkar, lantaran orang tua korban curiga melihat perubahan pada tubuh korban. Apalagi, korban yang biasanya ceria, sejak beberapa bulan belakangan menjadi pendiam dan sering murung.

Lantas, orang tua kor­ban pun berusaha mencari tahu penyebabnya dan kemu­dian membujuk kor­ban agar menceritakan per­masa­la­han yang di­alaminya. Meski korban Bunga (nama sa­maran-red) yang berusia 15 tahun, sempat bungkam, akhirnya berani bercerita.

Secara gamblang, kor­ban menceritakan semua yang telah diperbuat sang paman terhadap dirinya. Untuk membuktikannya, orang tua koban pun mem­bawa korban ke bidan dan ternyata korban sudah ha­mil. Seketika, orang tua korban pun dibuat murka dan langsung melapor ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti lapo­ran itulah, Tim Satreskrim Polresta Padang selan­jut­nya melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku N pun diring­kus Polisi saat berada di kediamannya di Kelurahan Tabing Banda Gadang, Ke­ca­matan Nanggalo.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fer­nanda mengatakan, ter­ungkapnya kasus ini se­te­lah orang tua korban mela­porkan kejadian yang me­nimpa anaknya ke  Unit PPA Satreskrim Polresta Pa­dang, hingga pelaku di­ring­kus setelah seluruh alat bukti terkumpul.

“Pelaku N kami tang­kap dirumahnya tanpa ada perlawanan pada Senin (31/1) sekitar pukul 17.00 kema­rin tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fer­nanda, Kamis (3/2).

Dijelaskan Kompol Rico, aksi pencabulan dan pe­mer­kosaan tersebut ter­jadi pada bulan Juli 2021 lalu, di dalam salah satu kamar hotel di Kecamatan Nanggalo. Mirisnya, an­tara korban dengan pelaku masih ada hubungan keke­luargaan yaitu paman dan ponakan.

“Jadi awalnya itu, pela­ku mengajak korban ke hotel melakukan persetu­bu­han. Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku ter­hadap korban sudah se­banyak lima kali. Modus pe­laku melakukan perse­tubuhan, dengan cara membujuk korban akan mengembalikan perawan korban dengan cara me­mijat kemaluannya,” ujar Kompol Rico.

Menurut Kompol Rico, untuk melengkapi berkas perkara ini, pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban sebagai bukti adanya tindak pidana pencabulan. Hasilnya, ter­nyata korban sudah hamil lima bulan yang dise­bab­kan aksi pencabulan itu.

“Pelaku sudah kita te­tapkan sebagai tersangka dan ditahan. atas perbua­tan­nya pelaku disangkakan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Ta­hun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah peng­ganti UU RI No.1 Ta­hun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang  Un­dang,” tutupnya. (rom)