PARIAMAN, METRO–Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman Hendri menyatakan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 12 Februari tahun 2022 dilaksanakan rapat kordinasi dengan segenap panitia dan Sekretariat Pilkades tingkat daerah dan sub panitia Kecamatan.
Rapat pemaparan tahapan pilkades tahun 2022 tersebut, dipimpin oleh Asisten I Setdako Pariaman Yaminu Rizal, dengan tujuan agar masing-masing panitia memahami tugas dan wewenang mereka, sekaligus memahami bagaimana proses pemilihan kepala desa di tahun 2021/2022.
Hendri menjelaskan, ada empat kepanitian Pilkades serentak yang telah dibentuk yaitu, Panitia Tingkat Kota Pariaman, Panitia Tingkat Kecamatan, Panitia Tingkat Desa, dan KPPS, dengan melibatkan unsur dari Forkopimda, Camat, dan OPD terkait, dengan tupoksi masing-masing.
“Sedangkan untuk calon kepala desa, siapapun warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai Kades di Kota Pariaman, atau dimanapun yang mereka inginkan, sesuai dengan Permendagri 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Permendagri ini adalah salah satu Dasar Hukum Pilkades yang harus diikuti,” jelasnya lebih lanjut.
Hendri mengatakan, Calon Kepala Desa yang akan bertarung di bulan Februari nanti, sudah melaksanakan dan menjalani berbagai tahapan. Adapun tahapan pilkades tersebut antara lain, mulai tahap pengumuman, pendaftaran, penjaringan, penetapan calon dan masa pelaksanaan pencoblosan/pemungutan suara.
Hendri mengungkapkan, untuk Kota Pariaman sendiri tahun 2021, ada 18 Kepala Desa yang habis masa jabatannya untuk 18 Desa di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Pariaman Utara (10 Desa), Kecamatan Pariaman Timur (3 Desa), dan Kecamatan Pariaman Selatan (5 Desa).
18 Desa tersebut akan melaksanakan pilkades serentak tahun 2022, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena kita masih berada dalam masa pandemic covid-19, sesuai dengan aturan pilkades yang ditetapkan oleh Permendagri Nomor 72 tahun 2020.
Sementara itu untuk pengamanan, Polres Kota Pariaman akan menurunkan satu personil untuk mengamankan TPS yang ada di masing-masing desa, kecuali Desa Marunggi karena disana ada 6 TPS maka akan ditempatkan dua personil dari kepolisian, untuk malam ada 18 personil dan untuk satu kecamatan masing-masing akan ditempatkan satu perwira sebagai tenaga pengawas.
Selain itu juga akan dipersiapkan 30 personil Pengendalian Massa (Dalmas) yang ditempatkan di Polres untuk berjaga-jaga seandainya ada terjadi insiden yang tidak diinginkan, maka Dalmas sudah siap untuk segera pergi kelokasi kejadian. Hendri berharap, semua tahapan pilkades yang telah ditetapkan tersebut bisa berjalan lancar, dan pada saat pemilihan nanti berjalan dengan sukses, aman, dan terkendali. (efa)
