BERITA UTAMA

Dua Sekawan Kerja Sama Jual Sabu di Kota Padang

0
×

Dua Sekawan Kerja Sama Jual Sabu di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
JUAL SABU— Adek Firman (22) dan Khamsyatul Putra (22) yang bekerjasama jual sabu diamankan Tim Rajawali Polresta Padang dengan barang bukti 10 paket sabu.

PADANG, METRO–Dua sekawan yang diduga sebagai pengedar nerkotika jenis sabu diciduk tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang lokasi berbeda, Senin malam (31/1).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap  tersangka bernama Adek Firman (22) yang ditangkap di kediamannya jalan Tung­gang, RT 003 RW 002, Ke­lurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Adek Firman, tim Rajawali selanjutnya mengamankan tersangka bernama Ulfadhli Khamsyatul Putra (22) di pinggir jalan Rimbo Data RT 003 RW 001, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan terhadap Adek Firman yaitu berawal dari laporan ma­sya­rakat bahwa tersangka sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan me­ng­gunakan nar­kotika jenis sa­bu.

“Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Dedy.

Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim Rajawali sebut Dedy, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Sampoerna didalamnya terdapat empat paket sabu ukuran kecil dalam satu plastik.

“Juga ditemukan satu lembar plastik berisikan tujuh paket kecil sabu, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minumam merk Lasegar yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek,” kata Dedy.

Selain itu sambung De­dy, juga ditemukan satu korek api gas yang terpasang jarum, dua pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu, satu potongan pipet ukuran besar yang pada ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu dan satu unit hand­phone (Hp)merk OPPO warna putih.

“Hasil keterangan dari tersangka Adek Firman bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan didapat dari temannya. Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan diamankan pelaku Ulfadhli Khamsyatul Putra yang sedang berada di pinggir jalan Rimbo Da­ta,”ungkapnya.

Hasil penggeledahan terhadap tersangka Ulfadhli, ungkap Dedy, ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone merk OPPO warna merah yang mana sebagai alat komunikasi transaksi nar­kotika jenis sabu.

“Selanjutnya terhadap tersangka dan semua ba­rang bukti dibawa ke Polres­ta Padang untuk pengem­ba­ngan kasus” tukasnya. (rom)