METRO NASIONAL

Edy Mulyadi Ditahan, Bagaimana dengan Arteria Dahlan?

0
×

Edy Mulyadi Ditahan, Bagaimana dengan Arteria Dahlan?

Sebarkan artikel ini
Edy Mulyadi datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim Jakarta Senin 31 1
SEBELUM DITAHAN— Edy Mulyadi sebelum ditahan datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1).

JAKARTA, METRO–Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai aparat kepolisian menyikapi kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan dengan cara berbeda. Me­nu­rut dia dua kasus tersebut sama-sama dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan an­tar­go­longan (SARA).­ “Perbedaan itu terlihat dari respons kepolisian terhadap dua kasus tersebut. Polisi terlihat begitu cepat merespons kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani,” ujar Jamiluddin kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

Dia menyebutkan laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi. Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu juga menyebutkan respons masya­rakat terhadap dua kasus itu relatif sama. “Jadi, demi tegak­nya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, ma­syarakat tidak melihat ada­nya perlakukan hukum yang berbeda terhadap se­tiap warga negara,” ucap mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Jammiludin menduga lambatnya penanganan kasus Arteria Dahlan di­duga karena yang ber­sang­kutan merupakan ang­­gota DPR dari partai pe­nguasa. Dia menyebutkan jika untuk memeriksa anggota DPR memang mem­­butuhkan izin presiden, seharusnya polisi menyampaikannya ke ma­s­yarakat agar dapat dipa­hami lambatnya penanganan proses hukum kasus Arteria Dahlan.

Baca Juga  Hamil Anak Pertama, Ria Ricis Tidak Perlu Sembunyi Lagi

“Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan kepada Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian,” pungkas Jamiluddin.

Alasannya Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang ‘tempat jin buang anak’, Senin (31/1). Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ka­ta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1). Edy Mulyadi sendiri terancam hukuman penjara di atas se­puluh tahun akibat pernyataannya tersebut.

Sebelum Diperiksa, Ada Niat Menghilangkan Barang Bukti, Edy Mulyadi Mengaku Kehilangan Ponsel

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi soal Edy Mulyadi yang kehilangan ponsel menjelang pemeriksaan oleh Bares­krim Polri. Saiful mengatakan polisi bisa menelusuri secara objektif apakah ponsel Edy Mulyadi benar-benar hilang atau sengaja dihilangkan.

Baca Juga  Lebih dari 50 Ribu Warga di Jakarta Saat Ini Terpapar Covid-19

“Tentu dengan tidak adanya atau hilangnya ponsel Edy tersebut, sangat merugikan yang bersangkutan,” kata pria ber­gelar Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

Menurut Saiful, polisi bisa saja menilai Edy Mulyadi sengaja menghilangkan alat bukti lantaran masalah kehilangan ponsel. Dia juga menilai hal tersebut justru merugikan Edy Mulyadi karena video sudah dapat diakses oleh publik. “Dengan penga­kuan tersebut, makin memperkuat dugaan polisi bahwa bisa jadi ada niatan untuk menghilangkan barang bukti yang bersangkutan,” sambung Saiful.

Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).  Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pa­sal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.  Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP. (cr1/mcr8/jpnn)