BERITA UTAMA

KPK Minta Kementerian Tak Tutup Mata soal Danau Singkarak

0
×

KPK Minta Kementerian Tak Tutup Mata soal Danau Singkarak

Sebarkan artikel ini
Ipi Maryati Juru Bicara KPK

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau implementasi komitmen Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, untuk memulihkan Danau Singkarak sebagai keka­yaan negara. Lembaga antikorupsi itu meminta pemerintah pusat, ke­men­terian dan lembaga terkait untuk membantu im­ple­mentasi tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan bahwa Sing­karak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presi­den (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.

“Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu an­tarkementerian atau lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan,” kata Ipi, Minggu (30/1).

Menurut Ipi, upaya pe­nye­lamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah perlu dilakukan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, me­mu­lihkan, dan mengembalikan kondisi serta fungsi badan air. Dengan begitu, danau bisa bermanfaat bagi kesejahteraan masya­rakat secara berkelanjutan.

Lebih lanjut Ipi menyatakan bahwa Pemkab Solok telah menandatangani komitmen menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Adapun lima poin komitmen itu, pertama, menghentikan pembangunan pra­sarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Sing­karak.

Kedua, menerbitkan Surat Keputusan Penge­naan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Pe­nye­lenggaraan Penataan Ruang kepada para pelanggar pemanfaatan ruang.

Ketiga, memastikan pa­ra pelanggar melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Su­ma­tera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Keempat, memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pengembalian kondisi ba­dan air seperti semula. Kelima, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin. Ipi menyatakan KPK meminta lima poin kesepakatan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya, KPK juga mendorong para pemang­ku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau,” pungkas Ipi Ma­ryati. (jpg)