TAN MALAKA, METRO–Meski sudah diberi peringatan dan juga sosialisasi untuk tidak berjualan di kawasan jembatan Siti Nurbaya, masih ada juga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kucing-kucingan dengan aparat. Pedagang masih membuka lapak dan berjualan di lokasi wisata itu.
Jumat (28/1), aparat Satpol PP Padang terpaksa menertibkan sejumlah PKL yang masih membuka lapak di sisi kiri dan kanan jembatan Siti Nurbaya. Satu pleton personel Pol PP diturunkan untuk melakukan penertiban.
“Secara bertahap dan berlanjut, kita terus melakukan penertiban terhadap pelanggar perda. Jumat ini, Satpol PP bersama Tim Gabungan TNI, Polri dan didampingi kelurahan, melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan badan jalan di jalur menuju jembatan Siti Nurbaya,” kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Edrian Edwar.
Sebanyak tujuh lapak pedagang yang menggunakan badan jalan yang tidak diperuntukan untuk itu ditertibkan Satpol PP Kota Padang. Tidak ada perlawanan dari pedagang ketika aparat melakukan penertiban terhadap lapak-lapak milik mereka.
Selain itu, Kabid Peraturan Perundang Undangan Daerah, Bambang Suprianto menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), sudah melakukan mediasi dan sudah melayangkan surat kepada pedagang, untuk segera mencari tempat yang tidak melanggar Perda.
“Mereka melanggar Perda 11 tahun 2005, Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat,” tambahnya
Ia menjelaskan, penertiban terhadap pelanggar perda akan terus dilakukan Satpol PP Kota Padang, secara bertahap. ”Sesuai instruksi pimpinan, kita akan terus melakukan penertiban terhadap warga Kota Padang yang melanggar Perda secara bertahap, dengan harapan, Kota Padang yang tertata bersih, rapi dan tertib dari pelanggar perda,” harapnya.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menjelaskan, bahwa penataan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang tertib aman serta tertata dengan baik, secara bertahap telah mulai dilakukan oleh Satpol PP Padang, seperti di kawasan Pasar Raya, Pantai Purus, dan jembatan Siti Nurbaya, Kecamatan Padang Selatan.
Ia menjelaskan, bahwa penataan dan pembenahan untuk Kota Padang dilakukan secara menyeluruh, serta aturan akan ditegakan. Tentu juga kawasan publik yang dimanfaatkan oleh sekelompok orang akan dikembalikan pada fungsinya, oleh karena itu diharapkan kepada semua pihak, dalam rangka menjadikan Kota Padang nyaman perlu partisipasi semua pihak.
“Kita mengajak para pedagang, silahkan beraktifitas tetapi jangan memakai fasilitas publik, carilah tempat tempat yang tidak mengganggu kepentingan orang banyak serta fasilitas publik,” ulasnya.
Terkait penataan kawasan pantai, menurut dia, Pantai Padang adalah salah satu objek wisata andalan dari Pemerintahan Kota Padang. Dalam penataannya dibagi dari beberapa segmen atau bagian wilayah yang telah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata.
“Penataan dan pembenahan Pantai Padang tetap lakukan, secara bertahap sesuai ketentuan Dinas Pariwisata,” ujarnya. (ade)
