BERITA UTAMA

Perkosa Cucu Sendiri, Kakek Cabul Terancam 20 Tahun Penjara

0
×

Perkosa Cucu Sendiri, Kakek Cabul Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
KAKEK CABUL— Penyidik Polresta Padang menyerahkan tersangka cabul berinisial Z yang memperkosa cucunya sendiri kepada Jaksa Kejari Padang.

PADANG, METRO–Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Satreskrim Polresta Padang menyerahkan tersangka pencabulan terhadap cucunya dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (27/1).

Tersangka berinisial Z yang sudah paruh baya ini tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, tampak dikawal oleh polisi. Tersangka selanjutnya dibawa masuk ke ruangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani se­rang­kaian pemeriksaan lan­jutan.

Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera yang didampingi Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra mengatakan bahwa, tersangka melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan membujuk anak korban berinisial SPL.

“Jadi anak korban ini masih di bawah umur yaitu enam tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal perlindungan anak yaitu Pasal 76 e UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002, pasal 76 d 35/2014 jo pasal 81 ayat (1), (3) paling singkat 5 tahun, dan paling lama yakninya 15 tahun tambah 1/3 karena ada hubungan keluarga,” terang Budi Sastera.

Eks Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya ini menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat dua jaksa yang menanganinya. Selain itu, setelah tahap II tersangka,  ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Polresta Padang.

“Proses serah terima tersangka dan barang bukti ini menerapkan prokes yang ketat. Tersangka setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, selanjutnya dititipkan lagi di sel Polresta Padang. Setelah ini, JPU bakal menyiapkan dakwaan untuk tersangka,” ujarnya.

Seperti berita sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Padang mengamankan satu orang tersangka yang diduga telah mela­kukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Aksi cabul tersangka Z diketahui terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2021, bertempat di dalam rumah, Kecamatan Kuranji.

Dimana kejadian diketahui oleh pelapor, saat pelapor diberitahu oleh tetangganya bahwa kemaluan korban yang merupakan anak kandung pelapor sering sakit. Mendengar itu pelapor lalu menanyakan langsung ke korban dan korban memberitahu pelapor bahwa korban telah di bujuk untuk melakukan hubungan suami istri dengan terlapor dan setelah itu kemaluan korban sering terasa sakit.

Atas kejadian itu pelapor tidak senang dan melaporkannya ke Polresta Padang. Berawal pada saat pelapor datang ke Polresta padang, setelah itu pelapor, saksi dan korban dimintai keterangan, setelah itu dilakukan penyelidikan.

Kemudian, didapat informasi bahwa pelaku sedang me­mancing di Kuranji Kota Pa­dang. Mengetahui hal tersebut kemudian Unit me­lakukan penangkapan ter­ha­dap pelaku. Hubungan pe­­laku dengan korban adalah kakek dengan cucu. (hen)