METRO PADANG

2021, Tercatat 3.480 Pemohon Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham

2
×

2021, Tercatat 3.480 Pemohon Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Kakanwil Kemenkumham Sumbar dan Dirjen Kekayaan Intelektual berfoto bersama dengan pelaku usaha yang telah mendaftarkan permohonan kekayaan intelektual dan telah diterbitkan sertifikat oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kamis (27/1).

S.PARMAN, METRO–Kanwil Kemenkumham Sumbar bersama dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemen­kumham RI melaksanakan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Kamis (27/1) di Basko Hotel. Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai pemateri Dirjen Kekayaan intelektual Kemenkumham RI Rajilu.

Kegiatan juga dihadiri mitra kerja Kanwil Ke­menkumham Sumbar baik dari pemerintah provinsi, maupun pemerintahan kabupaten/kota se-Sumbar. Kegiatan tersebut, dalam rangka memberikan pemahaman terkait perlindungan kekayaan intelektual pada umumnya, khususnya kekayaan intelektual komunal yang ada di pro­vinsi Sumbar.

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penyerahan secara langsung sertifikat kekayaan intelektual sebanyak 41 sertifikat dengan rincian 4 pencatatan kekayaan intelektual komunal, 3 pencatatan hak cipta dan 34 sertifikat merek dagang dan jasa.

Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, ke­giatan tersebut adalah sebuah majelis ilmu dimana peserta sama-sama mendengarkan pemaparan da­ri dirjen tentang promosi dan desiminasi kekayaan intelektual komunal (KIK) untuk wilayah Sumbar.

“Kami dari keluarga besar Kanwil Kemenkumham Sumbar, pemerintah pro­vinsi, dan pemerintah kabupaten/kota mengucapkan selamat datang di ranah minang, dimana wila­yah yang memiliki sejuta potensi kekayaan intelektual yang insyaallah akan membawa manfaat yang beragam baik manfaat eko­nomis dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Andika.

Baca Juga  Pemko Pa­dang Carikan Tempat Kremasi untuk Umat Hindu

Dikatakan Andika, di tahun 2020 jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sumbar sebanyak 2478 dan di tahun 2021 pemohon kekayaan intelektual tersebut meningkat menjadi 3.480.

“Ini menjadi suatu keluarbiasaan, dan kami ya­kin setelah adanya pencerahan dan pemaparan dari bapak dirjen terkait program dirjen sendiri, pemohon kekayaan intelektual di Sumbar bisa meningkat minimal 10 ribu di tahun 2022 ini. Tapi ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota di Sumbar,” sebutnya.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Rajilu me­ngakui wilayah Sumbar memiliki potensi dalam sebagai pelaku usaha, namun diketahui masih banyaknya pelaku usaha tersebut yang mengajukan permohonan kekayaan intelektualnya.

“Memang diakui masih banyak masyarakat Sumbar yang belum mengajukan permohonan keka­ya­an intelektual komunal, namun bukan karena tidak peduli. Mereka kemungkinan sudah sadar namun nilai manfaatnya belum diketahui dan kerugian yang dialami kalau kemudian dia tidak punya ke­kayaan intelektual dalam bisnis,” katanya.

Oleh karena itu ungkap Rajilu, pihaknya  datang melakukan roadshow, tidak hanya di Sumbar namun juga ke seluruh indonesia untuk mengimbau, kemudian memberikan motivasi kepada seluruh pelaku usaha agar segera mereka mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki apakah itu merek hak cipta, desain industri, ataupun hak paten.

Baca Juga  Baliho Andre Rosiade Dirusak di Dharmasraya

“Sebenarnya Sumbar cukup bagus dimana 3 ri­buan pelaku usaha men­daftarkan kekayaan intelektual komunal mereka di tahun 2021 dan diharapkan di tahun 2022 ini segera meningkat,” imbuhnya.

Terkait program Dirjen Kekayaan Intelektual di tahun 2022 yang merupakan tahun hak cipta, Rajilu mendorong hak cipta menjadi pemulihan ekonomi nasional dan juga untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan seni dan sastra.

“Di tahun 2022 ini juga kami memiliki beragam program untuk memperingati hari intelektual sedunia diantaranya ada bakti sosial, ada podcast, webinar hak cipta yang pesertanya diharapkan lebih dari seribu peserta. Ini untuk menunjukkan bahwa kami sangat peduli dengan kabupeten/kota dan diharapkan kerjasama dari seluruh pelaku usaha, kreator, inventor, pendesain, dan pemegang merek untuk tercapainya hal tersebut,” tukasnya. (rom)