TAN MALAKA, METRO–Satu persatu ruas jalan di Pasar Raya mulai berfungsi. Sejumlah kawasan pasar tradisional itu sudah kembali ditata dengan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak-lapak dagangan mereka di daerah yang dilarang.
Kamis (27/1), tim gabungan dari Dinas Perdagangan (Disdag) dan Satpol PP kembali melakukan penataan pedagang. “Ini adalah hari keempat kita melakukan penataan pedagang di Pasar Raya Padang. Kegiatan ini tidak lepas dari tujuan Pemerintahan Kota Padang menjadikan Pasar Raya yang nyaman bagi pengunjung, baik warga Padang maupun orang yang datang luar dari Padang,” kata Kasatpol PP Kota Padang Mursalim.
Kemarin, petugas gabungan menertibkan pedagang dari jalan Fase VII ke arah jalan Sandang Pangan. Kawasan ini hampir puluhan tahun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, karena sudah dipenuhi lapak-lapak pedagang yang berjualan memakai badan jalan. Akibatnya akses jalan masuk menjadi sempit.
“Kita kembali membongkar lapak-lapak PKL yang dinilai menyalahi aturan. Pembongkaran dipimpin langsung oleh Kepala Disdag Andree Algamar. Sebagian lapak PKL yang telah dibongkar tersebut yang tidak dibawa pemiliknya langsung dibawa ke Mako Satpol PP,” ulas Mursalim.
Dijelaskan, setelah dibongkar, ruas jalan kembali terlihat. Sebelumnya, ruas jalan sudah tertutupi oleh lapak-lapak dan payung-payung milik PKL. “Ini adalah bagian dari tugas dan fungsi kita, agar siapa saja yang berkunjung ke Pasar Raya menjadi nyaman,” lanjutnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Alqamar mengatakan, penertiban dan penataan PKL adalah langkah serius dari Pemko Padang yang ingin menjadikan Pasar Raya tertib, sehingga tingkat animo masyarakat untuk berbelanja di Pasar Raya semakin hari semakin meningkat.
“Tentu kita akan kehadiran konsep pasar yang tertib, aman serta bersih, dan ini perlu kesadaran bagi dunsanak kita untuk tidak menempati sisi sisi jalan yang telah kita tertibkan,” pungkas Andree.
Sebelumnya, Rabu (26/1), PKL yang berjualan di sepanjang jalan Sandang Pangan, Permindo, dan Pasar Raya Barat di kawasan Pasar Raya Padang ditertibkan petugas gabungan Disdag dan Satpol PP. Penertiban tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik antara PKL dan petugas ketika lapak dan barang dagangan mereka ketika akan diamankan ke atas mobil truk. Namun secara umum pelaksanaan penertiban berlangsung kondusif.
Kabid Pengawasan Disdag Kota Padang, Ikrar Perkasa mengatakan, penertiban PKL di kawasan Pasar Raya Padang sudah dilaksanakan sejak Senin. Penertiban tersebut dilakukan di 3 lokasi yakni jalan Sandang Pangan, Permindo, dan Pasar Raya Barat.
Ditambahkan, penertiban yang dilakukan bertujuan untuk melakukan penataan terhadap kawasan pasar yang beberapa waktu terakhir sedikit kurang teratur karena adanya aktivitas PKL di sisi kanan dan kiri jalan di kawasan Pasar Raya Padang tersebut.
“Selain itu ini juga merupakan tindak lanjut keluhan dari pengunjung pasar yang kesulitan terutama akses jalan saat sedang beraktivitas di kawasan pasar Raya Padang,” jelasnya.
Ikrar menyebutkan, penertiban dilakukan karena terdapat beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh PKL. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018 dijelaskan bahwa tidak boleh berjualan di lokasi fasilitas umum (fasum) seperti kedua sisi trotoar jalan kawasan Pasar Raya Padang.
Kemudian, PKL yang berada di sana juga tidak mengindahkan peraturan terkait aturan operasional yang telah ditetapkan yakni aktivitas PKL hanya diperbolehkan dari jam 15.00. “Jadi PKL di jalan Sandang Pangan dan Permindo ini sudah mendirikan lapak mereka di atas jam 15.00 sehingga menyalahi aturan,” katanya. (ade)





