OLAHRAGA

Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Jaksa Minta Tersangka Kembalikan Uang

0
×

Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Jaksa Minta Tersangka Kembalikan Uang

Sebarkan artikel ini
Therry Gutama

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang meminta kepada tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD KONI Pa­dang segera mengembalikan hasil korupsinya. Jika tidak, tentu akan menerima sanksi hukum yang lebih berat.

“ Kita menunggu beritikad baik dari tiga tersangka untuk  pengembalian kerugian negara. Jika tidak kooperatif, tentu akan ada konsekuensi hukum yang diterima tersangka da­lam kasus dugaan korupsi ini, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Pa­dang, Therry Gutama, Senin (24/1).

Saat ini Kejari Padang telah menetapkan tiga tersangka yaitu, “AS”, “D” dan “N”, atas perbuatanya itu negara dirugikan Rp 2,5 miliar. Meski tersangka mereka tidak ditahan karena mereka dinilai kooperatif. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 pasal 5 dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Maksimal hukuman 20 tahun dan minimal 4 tahun.

Meski “AS” ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak mengganggu aktivitasnya sebagai Ketua KONI Sumbar. Sebab, secara organisasi tidak melanggar AD/ ART, lagi pula pimpinan cabang olahraga merasa nyaman dipimpin oleh tersangka.”Saya tidak banyak komentar,  cuma bisa ketawa saja melihat kenyamanan ini,” ujar Syaiful SH Mhum Ketua Pemuda Demokrat Indonesia, Sumbar.

Untuk menuntaskan kasus ini, Kejari Padang diburu waktu membikin pemberkasan agar sampai ke Pengadilan. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana, Therry Gutama yang didampingi Kasi Intel Roni Saputra mengatakan, saat ini sedang lakukan pemberkasan dan masih ada sejumlah saksi yang kembali diperiksa dalam merampungkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi sebelum dilimpahkan untuk menjalani persidangan.

“Mohon doa dan dukungannya kita akan mengusut tuntas kasus tersebut, secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum,” ucapnya. (hen)