METRO NASIONAL

Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakbar Lockdown

0
×

Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jakbar Lockdown

Sebarkan artikel ini
TEMUI—Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/1).

JAKARTA, METRO–Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan penutupan sementara layanannya mulai Kamis (27/1), karena ada 13 orang yang terpapar Covid. Sebanyak 13 orang itu terdiri dari seorang hakim, satu pejabat struktural, dan selebihnya pegawai.

 “Jadi, kami hari ini (Kamis (27/1) akan melakukan lockdown sampai Selasa 2 Februari 2022 karena ada 13 personel kami yang positif Covid-19,” kata Humas PN Jakbar Eko Aryanto ditemui di kantornya, Rabu (26/1).

Dia menjelaskan saat ini, mereka yang terpapar Covid-19 itu sedang menjalankan isolasi di rumah masing-masing. Menurut Eko, pihak pengadilan mewajibkan semua pegawai dan hakim menjalani tes usap PCR, sebagai langkah pelacakan kasus Covid-19.

Baca Juga  PPPK Belum Pasti, Honorer Tua Keburu Pensiun

“Setelah itu, kami melaporkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian diperintahkan dan disetujui untuk lockdown,” kata Eko.

Eko memastikan ketiga belas yang terpapar Covid-19 tersebut berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan sampai saat ini dalam kondisi baik. Walau demikian, Eko belum bisa memastikan apakah ketiga belas orang itu terpapar Covid-19 varian Omicron atau tidak.

Lebih lanjut, untuk operasional pelayanan, pihak pengadilan akan menggelar beberapa kasus secara daring. Baca Juga: 36 Warga Terpapar Covid, Wilayah Krukut Jakbar Lockdown Jadwal sidang pun bisa dilihat melalui website http://sipp.pn-jakartabarat.go.id/

Baca Juga  100 Juta Warga Sudah Mendapat Vaksin Dosis Lengkap Menkes Budi belum Puas

“Kalau perkara pidana kami online, kalau perdata bisa ‘offline’ atau manual,” kata dia. Eko juga menambahkan, untuk pelayanan mendesak masih tetap berjalan, seperti untuk persidangan untuk anak karena masa penahanan terbatas.(*/jpnn)