BUKITTINGGI, METRO–Satuan Narkoba Polres (Satnarkoba) Bukittinggi berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 2.160 botol minuman keras dengan berbagai merek. Miras dengan mereka terkenal tesebut berasal dari Kepulauan Batam yang direncanakan untuk dipasarkan di Kota Bukittinggi dan Kota Padang.
“Operasi pengamanan riÂbuan botol yang dikemas daÂlam 180 dus ini dilakukan Selasa (25/1) berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Sat Narkoba. Dan untuk mengelabui petugas kemasannya dibungkus meÂnyerupai paket ekspedisi,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Rabu (26/1).
Kapolres menerangkan, penemuan seluruh minuman dengan total harga sekitar Rp300 juta itu didapatkan dari satu unit truk warna putih dengan nomor Polisi BA 9830 bermuatan kemasan karton maÂsih tersusun rapi. “Lokasi pengamanan di Jalan Raya Bukittinggi Padang Jorong BangÂkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, untuk sementara sopirnya dalam proses penyidikan,” kata kapolres.
Dari 180 dus dengan ribuan botol miras itu terdiri dari 30 dus minuman merk Martell merah, lima dus minuman merk Martell hitam. Selanjutnya 22 dus minuman merk Cointreau, 19 dus minuman merek Jagermeister, 32 dus minuman merk Red Label, 57 dus minuman merk Jack DaÂniels, 9 dus minuman merk Jack Daniels 700 ml Cuervo dan enam dus minuman merk Jose.
“Tapi kita belum bisa memastikan apakah semua minuman keras ini merupakan minuman asli atau palsu, yang pasti tidak ada label resmi dari bea cukai,” kata Kapolres.
Kapolres menuturkan minuman keras itu sedianya akan dijual di Kota Bukittinggi, namun sampai di daerah setempat tidak ada orang yang bersedia membeli. “Karena tidak ada yang bersedia menampung, menurut keterangan yang didapat minuman ini direncanakan akan dibawa ke Jakarta namun berhasil kita amankan,” ujar Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Alexy menambahkan pengamanan minuman keras ilegal ini dapat dijerat dengan tiga pasal seÂkaligus. “Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol dengan ancaman administrasi,” jelas kapolres.
Sebelumnya, Kapolda SumÂbar juga memberikan penegasan tentang falsafah Minang adalah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan upaya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal yang berdampak buruk bagi diri seseorang, termasuk berbuat kriminal. (pry)
