BERITA UTAMA

Reklamasi Danau Singkarak Dipastikan Tak Berizin, Pemrpov Sumbar: Sudah minta Dihentikan, tapi Dilanjutkan lagi, KPK dan Kementerian ATR/BPN Turun Tangan

0
×

Reklamasi Danau Singkarak Dipastikan Tak Berizin, Pemrpov Sumbar: Sudah minta Dihentikan, tapi Dilanjutkan lagi, KPK dan Kementerian ATR/BPN Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI— Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, KPK RI, Wahyudi audiensi dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, di Kompleks Gubernuran, Senin (24/1). 

PADANG, METRO–Menjadi satu dari 15 danau prioritas di Indonesia, kelestarian Danau Singkarak tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah. Tetapi juga menjadi kerisauan pemerintah pusat melalui beberapa kementerian dan lembaga serta lembaga pemerhati lingkungan.

Apalagi, sejak mencuatnya dugaan pelanggaran pada kegiatan reklamasi di Danau Singkarak, hingga menjadi sorotan pemerintah pusat. Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Kementerian ATR/BPN RI, yang datang langsung ke Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (24/1).

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, KPK RI, Wahyudi yang datang bersama rombongan perwakilan Kementerian ATR/BPN RI, mengatakan, kehadiran rombongan melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak, serta beberapa persoalan aset di beberapa kabupaten dan kota di Sum­bar.

“Kedatangan kami sa­lah satunya mengkordinasikan dan penyamaan persepsi terkait tindaklanjut langkah-langkah yang telah dikeluarkan Bapak Gubernur Sumbar terkait dugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak,” kata Wahyudi, saat diwawancarai usai audiensi dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, di Kompleks Gubernuran.

Menurut Wahyudi, KPK mengapresiasi beberapa upaya persuasif yang sudah dilakukan Gubernur Sumbar dalam penanganan masalah reklamasi Danau Singkarak, dan selanjutnya melakukan supervisi untuk upaya pemulihannya.

“Kedatangan kami men­jalankan fungsi koordinasi agar berbagai hambatan-hambatan bisa cair dan upaya pencegahan bisa maksimal. Kami ditugasi pimpinan supaya ada pencegahan yang lebih efektif lagi. Yuk kita benahi, mumpung belum terlanjur,” ujar Wahyudi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sek­da­prov Sumbar, Hansastri be­serta Asisten Pemerintahan dan Asisten Adminitrasi, Inspektur, Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi, Kepala Balitbang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Aisyah, Kepala Dinas BMCKTR dan Kepala Dinas PSDA dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN mengatakan, Jumat depan akan menggelar sosialisasi mengenai aturan pemanfaatan danau-danau, dengan mengundang beberapa kepala daerah. Target sosialisasi tersebut adanya komitmen bersama pelestarian danau.

Gubernur Sumbar, Mah­­yeldi Ansharullah me­ng­apresiasi kedatangan tim dari KPK, ATR/BPN, yang telah memberikan masukan kepada Pemprov Sumbar dalam penanganan aset, pemeliharaan da­nau-danau, dan pantai yang ada di Sumbar dalam pemanfaatannya untuk kegiatan masyarakat.

“Alhamdulillah untuk kehadiran tim yang memberikan masukan, wawa­san dan bimbingan kepada kita. Semoga dengan masukan tersebut dapat menjadi panduan bagi kita da­lam melakukan kegiatan-kegiatan di Sumatera Barat. Sekaligus beliau ju­ga mengingatkan untuk pa­tuh terhadap perundang-undangan,” kata Mah­yeldi.

“Mudah – mudahan Pem­prov Sumbar dan pemerintahan kabupaten dan kota tetap mematuhi peraturan perundang- undangan. Karena kita sebagai negara hukum peraturan perundangan akan menjadi panglima atau acuan di dalam tindak pemerintahan dan kehidupan masya­rakat,” sambung Mahyeldi.

Reklamasi di Danau Singkarak Dipastikan Ilegal

Sekdaprov Sumbar Han­sastri memastikan ke­giatan reklamasi yang dila­kukan oleh PT Kaluku Indah Permai yang berlangsung sejak 2016  di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kabupaten Solok tidak mengantongi izin dari Pemprov sehingga dapat dikatakan ilegal.

“Pemprov Sumbar ti­dak ada mengeluarkan izin (reklamasi) itu dan bahkan Pemprov Sumbar juga telah menyurati perusahaan beberapa kali untuk menghentikan kegiatan kegiatan reklamasi, termasuk me­nyurati Pemkab Solok,” kata­nya, Selasa (25/1).

Dijelaskan Hansastri, rekalamasi Danau Singkarak telah berlansung sejak 2016. Setelah disurati untuk kegiatan reklamasi dihentikan, oleh bupati saat itu, menindaklanjutinya dan dipasang larangan, sudah berhenti (reklamasi) waktu itu. Namun, akhir 2021, ada laporan reklamasi itu dilanjutkan lagi, sehingga Gubernur Sumbar kembali mengirim surat pada 13 Desember 2021 agar reklamasi itu dihentikan.

“Ternyata, kegiatan (reklamasi) itu terus berlanjut, maka gubernur kembali menyurati pada pertengahan Januari ini untuk memperingatkan. Terkait upaya penghentian reklamasi itu, ke­wenangan Pemprov Sum­­bar juga terbatas. Se­be­narnya,  kewenangan meng­hentikan reklamasi Da­nau Singkarak ada di Ke­men­terian ATR/BPN,” ulas­nya,

Sementara, dikatakan Hansasti, kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah soal reklamasi Danau Singkarak, semua sudah dijelaskan kepada KPK terkait upaya yang dilakukan Pemprov Sumbar.

“Pertemuan kemarin itu, apa saja yang dilakukan Pemprov Sumbar sudah dijelaskan ke KPK. KPK juga mengapresiasinya.KPK ju­ga meminta agar reklamasi itu dihentikan untuk sementara, hingga ada kejelasan izin dan sebagainya,” ulasnya.

Terpisah, Bupati Solok, Epyardi Asda dikutip dari hariansinggalang.co.id me­ngatakan, pihaknya su­dah menghentikan reklamasi Danau Sing­karak. Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat dari Gubernur Sumbar.

“Reklamasi Danau Sing­karak sudah dihentikan menyusul surat Pak Gubernur,” ujar Epyardi Asda. (fan)