SOLOK, METRO–Target tanam padi di Kota Solok, pada tahun 2021 seluas 2.443,5 hektare. Dibandingkan tahun lalu target tanam padi ini sedikit turun turun dari target tanam pada 2020 yang mencapai 2.443,56 hektare.
“Meski target tanam padi sedikit menurun, akan tetapi realisasi tanam padi di Kota Solok selalu melebihi target tanam. Dari data yang ada, pada tahun 2020 lalu realisasi tanam Padi di Kota Solok mencapai 2.668,3 hektare,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Ikhvan Marosa.
Dengan kondisi terbatasnya lahan pertanian, luas panen mencapai 2.672, 2 hektar dengan hasil produksi padi 17.823,5 ton. Dari angka itu terlihat, meskipun ada penyusutan areal lahan pertanian di Kota Solok, dalam beberapa tahun belakangan, Pemko Solok tetap diupayakan menjaga luas lahan sawah yang ada dengan menunggu adanya Perda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Memang masih banyak pihak yang memakai lahan pertanian untuk kebutuhan permukiman masyarakat. Sehingga Pemko Solok perlu melahirkan peraturan guna mempertahankan lahan pertanian yang produktif,” tambah Ikhvan Marosa.
Kalau berbicara soal luas lahan pertanian di Kota Solok, sejak tahun 2010 hingga saat ini terlihat cukup besar peralihan fungsi lahan. Untuk sekarang ini luas lahan pertanian di Kota Solok hanya 876 hektare. Angka ini jauh menyusut jika dibandingkan dari rentang waktu tahun 2009-2010 yang mencapai 1.258 hektare.
Untuk mengendalikan hal ini, Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No.59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang diterbitkan 6 September 2019 lalu. Dengan semakin berkurangnya lahan pertanian kota Solok, akan sangat riskan kalau terjadi lagi dalam jangka panjang, begitu juga hasil panen walaupun melebihi target panen tahunan, tetap penurunan produksi harus diminimalisir.
Dalam bidang pertanahan sudah dikeluarkan aturan yang menyangkut banyak sektor di dalamnya. Maka dalam hal ini tugas dari kantor pertanahan apabila sudah ditetapkan lahan pertanian basah, sawah khususnya, maka kantor pertanahan harus siap membantu memetakannya.
Selain itu, Dinas Pertanian (Distan) Kota Solok juga berupaya meningkatkan produksi serta kualitas beras yang dihasilkan. Untuk beras Solok yang mendapat Indeks Geografis (IG) untuk jenis Anak Daro misalnya pihaknya berusaha untuk menjual beras secara eksklusif dan menjamin keasliannya.
Untuk proses menjamin keasliannya diperlukan proses yang panjang. Dinas pertanian setempat harus bekerja sama dengan badan usaha, koperasi dan petani untuk mengawasi keaslian beras Solok. “Pengawasan keaslian beras Solok memang panjang mulai dari siapa petani yang menanam, penanaman benih, dimana heler yang dipakai, proses penjemuran sampai jadi beras,” jelas Ikhvan Marosa. (vko)






