METRO PADANG

Wako Padang Launching Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, 8.000 Peserta Didik jadi Target Vaksinasi, Tidak Ada Paksaan, Harus Kantongi Izin Ortu

0
×

Wako Padang Launching Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, 8.000 Peserta Didik jadi Target Vaksinasi, Tidak Ada Paksaan, Harus Kantongi Izin Ortu

Sebarkan artikel ini
VAKSINASI ANAK-ANAK— Wako Padang Hendri Septa dan Kapolresta Padang Kombes Pol imran Amir, menyaksikan vaksinasi anak-anak saat launching vaksinasi peserta didik 6-11 tahun di SDN Kompleks Tanah Air (01, 02, 07 dan 08), Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Senin pagi (24/1).

ULAK KARANG, METRO–Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Kota Padang mulai diberlakukan, sebagai upaya mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) bagi peserta didik di tingkat sekolah dasar. Launching vaksinasi tersebut dilakukan di SDN 01, 02, 07 dan 08 Komplek Tanah Air, Kelurahan Ulak Karang Se­latan, Kecamatan Pa­dang Utara, Senin pagi (24/1).

“Terdapat 8.000 lebih peserta didik kita di tingkat sekolah dasar yang akan divaksin. Diharapkan de­ngan suksesnya vaksinasi bagi anak didik 6-11 tahun ini diharapkan proses bela­jar mengajar dapat kem­bali berjalan sebagaimana biasa,” tutur Wako.

“Kita tidak tahu kapan Covid-19 ini berakhir. Ma­kanya vaksinasi ini kita be­rikan kepada semua warga, termasuk bagi peserta di­dik usia 6-11 tahun agar terbentengi dari bahaya penularan Covid-19. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak sekolah, vak­sinator serta para orang tua dan semua pihak yang mendukung kesuksesan pelaksanaan vaksinasi bagi anak didik kita ini. Insya Allah badai Covid-19 sege­ra berlalu dan kita kembali hidup normal seperti sedia kala,” pungkas Wako Hen­dri bersemangat.

Dalam kegiatan launching vaksinasi bagi anak usia 6-11 tersebut juga hadir langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo serta Kasi Intel Kejari Padang Roni Putra dan perwakilan Kemenag Kota Padang, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Padang serta pihak Puskesmas dan vaksinator Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Ke­budayaan Kota Padang Habibul Fuadi saat dihu­bungi POSMETRO, me­nga­takan vaksinasi untuk pe­serta didik atau anak usia 6-11 tahun harus tetap seizin dari orang tua. Jika tidak ada surat izin dari orang tua, vaksinasi tidak bisa dilakukan.

Selain itu sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik­bud) Kota No 421.1/083/DIKDAS.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi Co­vid-19 peserta didik di ting­kat Sekolah Dasar dan Mad­­rasah Ibtidaiyah kota Padang atau bagi usia 6 sampai 11 tahun.

Dalam SE tersebut sa­lah satunya dijelaskan bah­wasanya jadwal pelaksa­naan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun akan dilak­sanakan pada minggu ke­dua dan ketiga bulan Ja­nuari 2022. Kemudian, pe­laksanaan vaksinasi bagi anak tersebut harus seizin dari orang tua yang dibuk­tikan dengan surat per­nyataan.

Bagi orang tua yang setuju, wajib mengum­pu­l­kan salinan Kartu Keluarga (KK) untuk syarat vaksin. “Disdik tidak menarik SE tersebut dan tetap mene­rap­kannya. Jika anak ingin divakin harus ada izin orang tua dulu,” tegas Habibul.

Sementara itu, Sekre­taris Dinas Kesehatan (Din­kes) Kota Padang, Melinda Wilma mengatakan, ken­dala da­lam vaksinasi anak adalah orang tua. Karena itu, hing­ga kini Dinkes se­lalu mem­berikan edukasi kepada orang tua jika vak­si­nasi anak-anak itu aman.

“Sampai sekarang ca­paian vaksinasi anak-anak baru 1,8 persen. Kita ber­harap vaksinasi anak-anak ini berjalan lancar dan akan tercapai herd immunity nanti di anak-anak kita di sekolah,” ulas Melinda.

Jangan Tanda Tangan

Vaksinasi untuk anak-anak saat ini masih jadi pro kontra bagi para orang tua. Adapun sebelumnya, vak­sin Covid-19 khususnya Sinovac telah mengantongi izin BPOM untuk disuntik­kan pada anak usia 6-11 tahun. Tujuan pemberian vaksin untuk anak usia 6-11 tahun agar seiring de­ngan dilaksanakannya vak­sin terhadap orang dewasa maka dapat terbentuk keke­balan komunal.

Dengan divaksinnya anak, maka anak akan me­miliki antibodi sehingga kemungkinan penularan atau menularkan virus baik di lingkungan sekolah mau­pun rumah menjadi kecil resikonya, karena anak tersebut telah menjalani vaksinasi, yang membuat si anak akan kebal dan lebih terlindungi.

Apabila sudah divaksin dan suatu saat si anak terpapar dengan penyakit Covid-19 maka manfaat yang didapat adalah, anak tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit dengan gejala yang ringan akibat efek telah jalani vaksinasi.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo melarang sekolah meminta orang tua murid menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung risiko vak­sinasi anak. Perintah Jo­kowi itu disampaikan Te­naga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo.

Menurut Abraham, KSP menerima sejumlah aduan dari masyarakat soal surat tersebut. Aduan itu pun telah disampaikan ke Jo­kowi dalam rapat terbatas, Minggu (16/1) lalu.

“Presiden memerintah­kan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda ta­ngan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Abraham dalam ketera­ngan tertulis, beberapa waktu lalu.

Abraham menjelaskan seluruh kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) ada­lah tanggung jawab ne­gara. Negara pun menang­gung seluruh biaya yang diperlukan jika warga ne­gara mengalami KIPI.

Dia meminta orang tua siswa tidak khawatir. Hing­ga saat ini, Komisi Nasional KIPI belum ada laporan gejala pascavaksin yang berujung kematian. “Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS ter­dekat,” ujar Abraham.

Sebelumnya, peme­rin­tah melaksanakan vaksi­na­si Covid-19 untuk 26,5 juta anak usia 6-11 tahun. Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 untuk anak rampung pada Maret 2022. (ade)